Wartariau.com - 
Mantan Kasubbag Umum Dikpora Kampar Resmi Ditahan Kejari

Terjerat Kasus Tipikor, Mantan Kasubbag Umum Dikpora Kampar Resmi Ditahan Kejari

Wartariau.com BANGKINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar hari ini resmi menahan tersangka tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan minum tahun anggaran 2016/2017 di Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekkah Kabupaten Kampar berinisial S, Rabu (14/11/2020).

S merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Pengelolaan Dana Makan Minum di SUT Serambi Mekkah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016/2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya pada hari ini Kejari Kampar melakukan penahanan terhadap tersangka S dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Makan Minum di SUT Serambi Mekkah Kabupaten Kamoar tahun anggaran 2016/2017.

“Benar kita Kejari Kampar pada hari ini resmi melalukan penahanan terhadap tersangka S dengan kerugian negara Rp.346.596.253,”ungkap mantan Kasubbag Puspenkum Kejagung RI ini yang didampimgi Kasi Intel Silfanus R Simanulang, SH.MH dan Kasi Pidsus Amri Rahmanto S, SH.MH.

Lamjut Suhendri, setelah dilakukan pemeriksaan dan Rapid test tersangka S langsung dibawa dan titipkan di Rutan Polres Kampar oleh Kejari Kampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,”sambungnya.

“Dan secepatnya kita akan melimpahkan Perkara ini ke Pengadilan agar tersangka mendapat kepastian hukum,” ujarnya lagi

Perkara ini bermula berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp.346.596.253.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang RI No.31 tentang Pemberantaaan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999, jo Undang – Undang No.20 tahun 2021 tantang perubahan Undang – Undang No.31 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Subsider pasal 3 nya,”pungkasnya.

TERKAIT