PEKANBARU - warta" />
PHB di Pekanbaru

OTG Akan Dijemput Paksa dan Ditempatkan di Lima Lokasi, Dan Kebutuhan Rumah Tangga Keluarga Ditanggu

PEKANBARU - wartariau.com  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengumumkan akan berlakukan Perilaku Hidup Baru (PHB). Nantinya setiap orang yang mempunyai gejala akan dijemput langsung dan ditempatkan ditempat-tempat isolasi yang telah disediakan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan akan ada payung hukum yang akan dibahas dalam PHB ini, terutama regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi OTG. 

"OTG nantinya harus dibawah pengawasan pemerintah dalam lakukan isolasi. OTG dirujuk menjalani isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah," kata Jamil (16/10).

Ia mengatakan pemberlakuan ini akan dimulai pada awal pekan depan. Dan selain itu ada sanksi yang diberikan bagi OTG yang tidak mengikuti Perwako.

"Nantinya akan kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Kita bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Jamil.

Menurutnya, Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut saat ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Usai dilakukan harmonisasi dengan Pergub, dikatakan Jamil Perwako tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota untuk ditandatangani Walikota Pekanbaru untuk pengesahan. 

Pihaknya melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan bertindak tegas dalam menjalankan Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut. Penindakan juga didampingi aparat penegak hukum (APH). 

Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap para OTG Covid-19 guna isolasi yang dijalankan maksimal. Hal tersebut juga menghindari adanya penyebaran virus dari OTG terhadap keluarga dekat atau lingkungan sekitar, apabila OTG menjalani isolasi mandiri di tempat masing-masing. 

Dalam Perwako ini terdapat kategori dan siapa saja yang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.

"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi dirumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," imbuhnya. 


Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, untuk tempat isolasi yang disediakan pemerintah ada lima lokasi bagi OTG ataupun pasien positif covid-19 tanpa gejala. 

"Nantinya, positif corona OTG baik gejala ringan maupun sedang harus isolasi di tempat-tempat yang disediakan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus (16/10).

Adapun kelima tempat isolasi dimaksud di antaranya Rumah Sehat di Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Tampan, gedung Diklat di Ronggowarsito, hotel Grand Suka dan hotel Mutiara Merdeka.

"Gedung Bapelkes, gedung Diklat, Grand Suka dan Mutiara Merdeka, ini merupakan tempat isolasi OTG yang disiapkan oleh pemerintah provinsi. Rumah sehat, itu pemerintah kota," papar Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan selama pasien menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

Dan dikatakannya juga, pihak keluarga kebutuhan rumah tangganya akan ditanggung selama kepala keluarganya yang terkonfimasi positif dan menjalani perawatan. 

Adapun bantuan yang diberikan adalah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat dan kota. **
TERKAIT