Wartariau.com - Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu...

" />
Hotman Paris: Perkara Pesangon Bisa Dua Tahun Baru Selesai

Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Perkara Pesangon Bisa Dua Tahun Baru Selesai

Wartariau.com - Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu. 

Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, menilai  permasalahan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja  berada pada pelaksanaannya.

"Rekan-rekan saya, para pengacara, mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR, Anda tahu yang menjadi problem itu [UU Ciptaker] adalah enforcement atau pelaksanaannya," katanya dalam video yang diunggahnya dalam akun Instagram pribadinya, Sabtu (10/10/2020), seperti dilansir dari bisnis.com

Hotman mencontohkan, salah satu hal yang diatur dalam beleid itu adalah pesangon, dinilai sangat tidak adil bagi pekerja, jika terjadi masalah di dalamnya.

Menurutnya, waktu penyelesaian perkara pesangon bisa memakan waktu hingga dua tahun, jika tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

"Seorang pekerja yang gajinya hanya lima juta [rupiah] sebulan, kalau di-PHK dan dia menuntut pesangon, prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa kasasi sampai PK, bisa sampai dua tahun. Jadi harus dibuat undang-undang bahwa perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan," jelas Hotman.

Dia menilai kecepatan pengurusan sengketa pesangon jauh lebih lama jika dibandingkan dengan pengurusan permasalahan kepailitan di sektor niaga yang hanya memakan waktu sekitar 2 bulan.

"Coba dibikin begitu [satu bulan] pada perkara pesangon, pasti ada berkeadilan," imbuhnya.

Sejak diundangkan pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja menuai protes dari ribuan  elemen masyarakat seperti buruh, pelajar, dan mahasiswa di berbagai kota di Indonesia. 

TERKAIT