Wartariau.com - Sidang pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif " />
KPK Beri Sinyal Tersangka Baru

KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

Wartariau.com - Sidang pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, diperkirakan tinggal 3 sampai 4 kali persidangan.

Terkait dengan fakta-fakta persidangan yang banyak terungkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan menganalisanya terlebih dahulu.

Namun, KPK memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut, sebab banyak anggota dewan Bengkalis lainnya yang menerima uang puluhan hingga ratusan juta dari PT CGA, berdasarkan fakta persidangan.

Mulai dari nama Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet yang dulunya sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis saat kasus itu terjadi. Ada juga nama Kaderismanto, Abdul Kadir serta anggota dewan lainnya. Deretan nama itu disebut-sebut oleh saksi, bahwa mereka menerima uang fee proyek dari PT CGA saat sidang berlangsung.

Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy SH saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/7) sore memberi contoh, kasus korupsi di Jambi pernah ada tersangka baru usai proses sidang berjalan.

"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, tentunya akan dipelajari dan dianalisa terlebih dahulu oleh tim di Jakarta. Kita kan selalu lapor (ke tim di Jakarta) setiap kali sidang (pembuktian)," ucapnya.

Adapun fakta-fakta persidangan yang dimaksud yakni, fee dari PT Citra Gading Asritama (CGA) yang mengalir ke pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, fee untuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis yang dijabat oleh Tajul Mudaris kala itu dan Ardiansyah yang dalam proyek tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab terkait tindak lanjutnya," kata Feby.

"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan orang DPRDnya kan menjadi tersangka baru," sambungnya.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKAIT