Wartariau.com Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis kembali lakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidan" />
1.155 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

1.155 Karung Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis

Wartariau.com Bengkalis – Bea Cukai Bengkalis kembali lakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa 1.155 karung bawang merah yang berat keseluruhannya sebesar 11 Ton. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7/2020), dengan cara di giling dan di timbun.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, menjelaskan barang tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus segera ditanggulangi dan di musnahkan.

“Pemusnahan ini guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penyidik kemudian mengajukan permohonan pemusnahan dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II.” ungkap Ony Selasa (7/7/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan TNI-AD Kodim 0303 Bengkalis di sekitar Perairan Sungai Bukit Batu, Kecamatan bukit Batu Kabupaten Bengkalis terhadap kapal KM. Doa Amak GT. 06 lada bulan Mei 20202 lalu.

Diperkirakan barang tersebut bernilai lebih dari 80 juta rupiah dengan potensi kerugian lebih dari 40 juta rupiah.

“Selain kerugian materil, jika barang-barang tersebut berhasil lolos dapat menimbulkan kerugian imateril seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri serta timbulnya persaingan tidak sehat,” lanjut Ony.

Tak lupa juga, Ony menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, instansi, aparat penegak hukum dan rekan-rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang illegal.

“Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan bidang impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.” Tutup Ony.(rls.zul).

TERKAIT