Wartariau.com&n" />
Perjanjian RI-Tiongkok

Jokowi Didesak Buka Isi Perjanjian RI-Tiongkok

Wartariau.com Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih terus dipersoalkan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengatakan, penerbitan Perpres yang memudahkan TKA masuk ke dalam negeri itu sebagai ancaman bagi masyarakat usia produktif di Indonesia.

"Perpres 20 tahun 2018 mengancam buruh atau pekerja di Indonesia, lapangan pekerja Indonesia," katanya dalam konferensi pers bersama Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Pasalnya menurut dia, pengangguran di negeri ini sangatlah banyak. Alih-alih mencarikan pekerjaan buat mereka, pemerintah malah mempermudah akses bagi para pekerja asing merebut mata pencarian penduduk negara ini.

Parahnya lagi, lanjut anak buah Prabowo Subianto ini, TKA yang notabene pekerja kasar dari Tiongkok tersebut malah diupah dengan angka jauh di atas rata-rata pekerja domestik. Padahal secara hitung-hitungan ekonomi, angka itu sangat tidak masuk akal karena merugikan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Ini motifnya mungkin bukan motif ekonomi. Kita lihat saja waktu itu ada beberapa pekerja Tiongkok yang masuk ke areal terlarang di Halim Perdanakusuma (Pangkalan Udara)," jelasnya.

Namun saat itu aparat maupun pemerintah seakan tidak mau ambil pusing. Menurut dia, Presiden Jokowi harus buka-bukaan terkait isi perjanjian bilateral pemerintah RI-Tiongkok.

"Sampai sekarang kita belum tahu apa isinya," imbuhnya.

TERKAIT