Wartariau.com Istri tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Lusi Indriati ta" />
Istri Tersangka Hiendra Soenjoto Mangkir

Terkait Kasus Suap Perkara Di MA, Istri Tersangka Hiendra Soenjoto Mangkir Dari Panggilan KPK

Wartariau.com Istri tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Lusi Indriati tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Lusi yang mangkir, dua saksi lainnya yang dipanggil pada hari ini ialah advokat, Yosef B. Badeoda dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB, Tin Zuraida juga tak penuhi panggilan penyidik.

"Untuk saksi Yosef B. Badeoda, yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan jadwalnya. Sedangkan saksi Lusi dan Tin, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dalam pemanggilan saksi hari ini, penyidik KPK memanggil empat saksi untuk diperiksa terkait gratifikasi perkara di MA yang menjerat merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi.

Yakni, istri tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Lusi Indriati; advokat, Yosef B Badeoda; karyawan swasta, Albert Christian Kairupan; dan staf ahli bidang politik dan hukum Kemenpan RB, Tin Zuraida.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 pada Senin malam (16/12).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
TERKAIT