Pemprov Riau Dapat Rp265 Miliar dari Pusat

Pemprov Riau Dapat Rp265 Miliar dari Pusat, Kurang Bayar DBH 2017

wartariau.com PEKANBARU - Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau triwulan IV tahun 2017 yang kurang bayar dari pemerintah pusat akan dibayarkan akhir November ini. Nilainya DBH tahun 2017 yang masih kurang bayar mencapai Rp265 miliar. 

Selain DBH triwulan IV tahun 2017, ternyata DBH triwulan IV tahun 2018 juga mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Nilainya sebesar Rp439 miliar.

Namun setelah dipotong lebih bayar di tahun 2018, maka kurang bayar DBH triwulan IV tahun 2018 tersisa Rp424 miliar lagi yang belum diserahkan.

Jika ditotal dengan DBH triwulan IV tahun 2017 yang juga kurang bayar sebesar Rp265 miliar, maka total kurang bayar DBH Riau tahun 2017 dan 2018 mencapai Rp689 miliar.

"Yang kurang bayar tahun 2017 itu akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 62 miliar akan dibayarkan di akhir November ini, sisanya akan dibayarkan di Desember," kata Kepala Bidang (Kabid) Dana Perimbangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Silahuddin, Kamis (21/11/2019).

"Nah, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 yang kurang bayar sebesar Rp 424 miliar akan dibayarkan di triwulan IV tahun 2020," imbuhnya.

Sedangkan untuk DBH triwulan IV tahun 2019, tidak akan dibayarkan. Sebab untuk pembayarannya akan dilakukan audit terlebih dahulu oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah audit selesai, dan hasilnya sudah keluar, maka prosesnya selanjutnya adalah menunggu diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan.

"Setelah peraturan Menteri Keuangan terbit dan hasil audit menyatakan ada kurang bayar, baru dibayarkan berapa kurangnya," sebutnya.

Sebelumnya Gubernur Riau sudah mengutus Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau untuk konsultasi ke Kementerian Keuangan soal DBH triwulan IV yang mengalami kurang bayar atau tunda salur.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (20/11/2019), konsultasi ke Kemenkeu tersebut dilakukan oleh Pemprov Riau untuk mempertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait kepastian pembayaran tunda salur DBH triwulan IV tahun 2017 dan 2018 disalurkan.

Bahkan diperkirakan DBH triwulan IV tahun 2019 juga akan mengalami tunda salur.

"Pak Gubernur kan sudah mengirim surat ke Pak Dirjen Perimbangan Keuangan soal kebutuhan kita yang cukup banyak. Makanya kita ingin mendapatkan kepastian jawaban sebelum kita memasukan pendapatan final di APBD 2020," ujar Ahmad Syah yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekdaprov Riau ini.

Pihaknya berharap upaya lobi yang dilakukan Pemprov Riau ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait ini bisa membuatkan hasil. Sehingga DBH Riau yang selama ini tunda salur bisa segera disalurkan.

"Mudah-mudahan hasil konsultasi kita dapat menjadi pertimbangan pusat untuk menyalurkan DBH triwulan IV yang masih mengalami tunda salur," katanya, dikutip tribun.

Selain masalah DBH yang mengalami kurang bayar sejak tahun 2017, tahun ini Pemprov Riau juga harus menerima kenyataan terhadap penurunan Daftar Isian Pengunaan Aggaran (DIPA) Riau 2020 dari tahun sebelumnya.

DIPA Riau tahun 2020 turun hingga Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya. Seperti diketahui DIPA tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp25,2 triliun, sedangkan DIPA tahun 2019 sebesar Rp26,967 triliun.

Penyebab turunya DIPA karena adanya penurunan di dana bagi hasil. Tahun 2019 DBH Riau itu total seluruhnya Rp10,9 triliun, sedangkan di tahun 2020 hanya sekitar Rp8,4 triliun.

Terjadi penurunan sekitar Rp2,6 triliun. (*)
TERKAIT