Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Kg

Polres Pelalawan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan

Kapolres Pelalawan saat Konferensi Pers.Kapolres Pelalawan saat Konferensi Pers.

Wartariau.com PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali membuat gebrakan dengan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang-lebih 2 Kg. Ini adalah kali kedua jajaran Polres Pelalawan pimpinan AKBP Kaswandi berhasil mengungkap peredaran besar sabu di daerah ini setelah sebelumnya berhasil menangkap raja sabu sebanyak 1 Kg.

Hal ini terungkap saat Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Kamis (13/6/2019). Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Pelalawan dalam konferensi persnya bahwa pada hari Selasa (11/6) sekitar pukul 17.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu akan melewati Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.30 WIB terlihat kendaraan bermotor jenis Daihatsu Rocky warna hitam sebagai mana ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat tersebut melintas di Jalan Lintas Timur," kata Kapolres di hadapan wartawan, Kamis (13/6).

Lanjutnya, lalu dilakukan pengejaran dan tiba di dekat SPBU Buya Karim dilakukan penghadangan tetapi pelaku yang hanya berjumlah satu orang itu berusaha melarikan diri dengan cara memutar kembali arah mobilnya. Karena panik, justru apa yang dilakukan oleh si pelaku malah membuat kendaraannya masuk parit yang ada di seberang jalan.

"Pelaku langsung melarikan diri ke arah kebun sawit dan langsung kita lakukan pengejaran yang akhirnya pelaku berhasil kita amankan," tandasnya.

Usai itu, Satnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku didampingi saksi dan pelaku sendiri. Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi dua bungkus plastik kemasan teh "Qing Shan" serta " Quanyingwan" warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.000 gram.

"Pelaku mengakui bahwa barang itu dibawa dari Dumai dan akan diantar ke Palembang," ujarnya.

Ditambahkannya, selanjutnya pelaku berinisial RS alias R bin S usia 47 tahun yang beralamat di Jalan Sei Batu Gingging PS X Medan Selayang, Medan, Sumut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
TERKAIT