Terkait Teknis Pelaksanaan,

Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji Konsultasi ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi

Teks foto: Terkait Teknis Pelaksanaan, Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji Konsultasi ke BIro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Riau
Pekanbaru, Humas DPRD - Setelah terbentuknya 3  pansus Ranperda pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu, Anggota pansus mulai bekerja untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD yang sudah diatur di dalam tatib DPRD Kabupaten Bengkalis.
 
Wartariau.com Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji Daerah yang diketuai oleh H. Abi Bahrun, Wakil Ketua Hj. Aisyah, serta anggota Zuhandi, Syaukani, Syahrial, dr. H. Fidel Fuadi, Zamzami Harun, Nurazmi Hasyim, Irmi Syakip Arsalan, Pipit Lestari dan H. Mawardi melakukan konsultasi ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Riau, pada Kamis (02/05/2019).
 
 

Konsultasi dilaksanakan guna mendapatkan masukan dan penjelasan terkait teknis pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji berupa pembiayaan, medical check up, akomodasi serta transportasi untuk jamaah calon haji tahun ini. Pertemuan diterima oleh Kepala Biro Kesra H. Masrul Kasmy beserta jajarannya di ruang rapat lantai dua.
 
Masrul Kasmy menjelaskan hal yang paling penting bahwa ada dasar hukum yang mengatur terkait penyelenggaraan Embarkasi jemaah haji yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, pada pasal 35 menyebutkan yang pertama transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan yang kedua ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 
 
 

"Berdasarkan yang kami ketahui untuk wilayah Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menangani pembiayaan transportasi jemaah haji dari Kabupaten/Kota menuju ke Embarkasi haji. Seluruh hal yang berkaitan dengan transportasi haji dihitung dari pemberangkatan. Boleh dari Kecamatan ke Kabupaten/Kota, kemudian dari Kabupaten/Kota ke Embarkasi", ujar Masrul.
 
Masrul melanjutkan, langkah yang diambil Bengkalis untuk membuat Peraturan Daerah agar pembiayaan jemaah haji ini memiliki payung hukum yang menaunginya sudah tepat. Sehingga proses penganggaran dalam pembahasan di DPRD sudah memenuhi persyaratan.
 

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2018 tentang transportasi jemaah haji daerah menyebutkan: (1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap transportasi jemaah haji, dan (2) tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan transportasi haji jemaah. Artinya pemerintah daerah hanya bertanggung jawab terhadap transportasi, selebihnya merupakan tanggung jawab dari PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) yang telah di SK kan oleh Gubernur. Seluruh proses perjalanan haji dari keimigrasian, medical check up dan lainnya sudah dilakukan di Embarkasi. 
 
Diketahui pula, berdasarkan keputusan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 untuk wilayah Riau mendapat kuota jemaah haji sebanyak 5064 orang dan informasi terbaru bertambah lagi sebanyak 295 orang sehingga totalnya sebanyak 5359 orang.
 
"Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis menginginkan agar jemaah haji khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis mendapatkan fasilitas terbaik. Kami meminta pencerahannya terkait payung hukum agar kami di daerah bisa menganggarkan juga terkait akomodasi jemaah haji", Ungkap H. Abi Bahrun.
 

Masrul Kasmy menjawab, berkaitan dengan berbagai fasilitas jemaah haji merupakan kewenangan dari Kementerian Agama  melalui PPIH, karena hal ini berkaitan dengan wilayah. Contohnya jemaah haji yang berbeda-beda kloter akan rumit mengatur pengangkutannya. Hal-hal diluar transportasi ini sudah dijamin oleh PPIH dan diberikan pelayanan terbaiknya.
 
BPKAD Provinsi Riau menegaskan pada dasarnya Provinsi Riau sebelumnya juga pernah mencantum biaya-biaya lain diluar transportasi, namun perjalanan di pembahasan, Menteri Dalam Negeri tidak membenarkan terkait biaya-biaya tersebut, hanya undang-undang yang mengatur biaya transportasi dibenarkan. Biaya lain-lain yang ingin dianggarkan tergantung kebijakan dari Kepala Daerah, bisa berupa Perda atau Perbub.
 
Hadir juga dalam pertemuan Kepala bidang pengelola keuangan daerah Fajriani Provinsi Riau, Biro Hukum Provinsi Riau Arif Rahman , Kepala Bagian Keagamaan Kesra Provinsi Riau Rudi Hartono, Bagian Hukum Kab. Bengkalis Khairul Anwar, dan Kepala Bagian Kesra H. Hambali.
 

TERKAIT