Kejati Riau Belum Tarik Kesimpulan Kasus Dugaan Korupsi

Sudah 7 Orang Dimintai Keterangan, Kejati Riau Belum Tarik Kesimpulan Kasus Dugaan Korupsi Drainase

Wartariau.com PEKANBARU - Hingga kini, proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan​ proyek drainase paket B tahun 2017 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih berjalan.

"Kasus ini (Paket B) masih berjalan proses penyelidikannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan kepada halloriau.com, Kamis (10/1/2019) sore.

Sejauh ini, kata Subekhan, penyidik telah mengundang 7 orang dari pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya klarifikasi dalam kasus ini yang dimulai sejak awal tahun 2019 ini.

"Benar, sudah ada 7 orang pihak yang mengklarifikasi paket B ini. Tapi belum ada kesimpulannya, tunggu aja pengembangannya kan masih dalam penyelidikan," sambung Subekhan.

Saat ditanya adanya penambahan pihak untuk mengklarifikasi, Subekhan belum mau berkomentar lebih mendalam. Pihaknya masih menunggu sesuai kebutuhan proses penyelidikan.

"Ya tergantung kebutuhannya. Kalau penyelidikan evaluasinya butuh, ya ditambah. Kalau memang belum ya gak," singkat Subekhan.

Terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau. Pihak rekanan telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara, berdasarkan temuan BPK RI.

Sementara untuk proyek tahun 2017, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejari Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.

Diketahui, adapun 7 orang yang telah diklarifikasi tersebut adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Riau pada Kamis (3/1/2019). Lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau.

Selanjutnya, Konsultan Pengawas dari CV Aditama Karya, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Keduanya ini diklarifikasi Senin (7/1/2019) kemarin.

Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau yang saat proyek itu sebagai tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.

Dari penelusuran di website lpse.riau.go.id, pembangunan drainase Paket B tahun 2016, proyek itu dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.

Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta.
TERKAIT