Reses untuk Kampanye, Denda Rp24 Juta

Manfaatkan Reses untuk Kampanye, Denda Rp24 Juta dan 2 Tahun Penjara Ancam Dewan

Wartariau.com INHIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengingatkan agar masa reses anggota Dewan Perwakikan Rakyat (DPRD) tidak digunakan untuk kampanye Pemilu.
    
"Bawaslu akan mengawasi apakah pada saat reses ada atribut kampanye di lokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, Kamis (6/12/2018).
    
Andang mengatakan, reses sejatinya adalah turun menjemput aspirasi ke daerah pemilahan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen, bukan meyampaikan visi misi.
    
Sedangkan masa kampanye harus dilakukan pada waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
    
"Jadi anggota DPRD yang juga merupakan calon peserta pemilu legislatif sudah salah jika tidak mengikuti aturan, ini sudah melanggar hukum," lanjutnya.
    
Menurut Andang, anggota DPRD yang memanfaatkan masa reses sebagai kampanye telah melanggar pasal 280 ayat 1 Huruf H dan pasal 521 UU 7 Tahun 2017 dengan sanksi dua tahun penjara serta denda 24 juta.
    
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat agar lebih jeli dan bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota dewan.
    
"Bawaslu akan selalu memperlakukan peserta pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil pemilu yg mempunyai legitimasi kuat di tengah masyarakat," tutupnya.
TERKAIT