Polres Inhil

Polres Inhil Bekuk 4 Pengedar Narkoba

Warariau.com TEMBILAHAN - Tim Sat Res Narkoba kembali menoreh hasil gemilang dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu 1 Desember 2018 dini hari.

Kali ini, selain membekuk 4 terduga pelaku berinisial SY (41), JM (34), WR (31) dan HMS (37), Tim juga menyita 4 Ons (400 gram) Shabu-Shabu, 627,25 butir pil Ekstacy, 5 unit Handphone (Hp) berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang dan uang tunai sebesar Rp. 71 juta.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar membenarkan tentang penangkapan tersebut.

"Keempat pelaku dari berbagai profesi tersebut, telah kami amankan saat berada di rumah pelaku SY di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman," terangnya.

Kronologis penangkapan para pelaku, dijelaskan AKP Bachtiar, berawal dari adanya informasi tentang transaksi narkoba yang sudah lebih kurang 2 bulan diperoleh pihak Kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, maka Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya KBO Sat Res Narkoba, IPTU Arinal Fajri untuk segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Kemudiam, pada Sabtu subuh tadi sekira pukul 04.00 WIB, Tim berhasil membekuk para pelaku berikut barang bukti di TKP.

"Saat ini, keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah kami amankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya," tukasnya. [zul]

TERKAIT