KPU Klaim DPR Sepakat Soal Peraturan Napi Korupsi

KPU Klaim DPR Sepakat Soal Peraturan Napi Korupsi Tidak Boleh Caleg

Wartariau.com Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengklaim wacana larangan mantan narapida korupsi menjadi calon legislatif dalam Peraturan KPU telah mendapat persetujuan DPR.

Nyaleg DPD, Sumarsono Resmi Mundur Dari Ketua KPU DKI
Kondisi Politik Di Biak Numfor Tergantung MA
Pimpinan DPR: Bawaslu Harus Semprit Lembaga Survei
Menurutnya para wakil rakyat itu tidak mempermaslahkan PKPU tersebut.

"Mereka sudah ok, enggak ada masalah. Mereka sudah sampai ya sudah terserah KPU," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (26/4).

Meski masih ada pihak yang tidak menyetujui peraturan tersebut, menurut Pramono, KPU lebih memilih putusan batal karena proses pengadilan bukan karena pandangan anggota DPR. Ia mengakui peraturan tersebut akan berujung pada gugatan.

"Bagi KPU mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," ujarnya.
TERKAIT