Pelaku TKI Ilegal Dibayar Rp20 Juta per Kepala

Polisi Bekuk Pelaku TKI Ilegal Dibayar Rp20 Juta per Kepala

    wartariau.com – Sindikat pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal atau perdagangan orang ke China berhasil diungkap oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaku ini bernama Sulikahh alias Sulis.

Tak tanggung-tanggung, pelaku mendapat keuntungan Rp20 juta untuk satu kepala yang akan diselundupkan.

Korban WNI yang akan dipekerjakan ke China ini tanpa dilengkapi dengan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PTKIS) dan tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan berpura-pura menggunakan visa kunjungan wisata.

"Modusnya dengan visa wisata dan jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai," kata Sambo di Jakarta, Jumat malam, 24 November 2017.

Latar Kasus

Sambo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari Kepolisian China, bahwa para korban yang dikirim ke China 2016 lalu dan berhasil diamankan oleh polisi setempat pada bulan Juli 2017 lalu. Kemudian korban bernama Ertin dan kawan-kawan dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI di China beberapa waktu lalu, yakni bulan November ini.

Para korban dijanjikan oleh pelaku untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp10 juta per bulan. Sebelum diberangkatkan, korban ditampung di sebuah Hotel di Jakarta Pusat, lalu dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan di kawasan Jakarta Timur. Selanjutnya dilakukan proses pembuatan paspor dengan keterangan untuk kunjungan wisata. "Dan proses ticketing serta penerbitan visa wisata," ujarnya.

Namun hal tak disangka-sangka oleh korban, saat tiba di Shanghai, korban diminta menandatangani surat kontrak kerja dengan 5.000 Yuan, dengan dipotong 4.000 Yuan sebagai ganti kepengurusan. Paspor korban ditahan selama utang belum lunas. Yang lebih tragisnya, gaji korban tak pernah dibayar.

"Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian China karena sebagai TKI Ilegal," ujarnya.

Korban harus membayar sejumlah biaya lainnya, yakni Rp2 juta per orang untuk biaya calo pengurusan paspor, cek medis Rp200 ribu per orang, penerbitan tiket Rp7 juta per orang, penerbitan visa Rp600 ribu per orang, dan pemberian uang fit kepada keluarga korban Rp2 juta.

Sambo menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang turut serta membantu dan menelusuri aliran dana terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik, yakni berupa 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening, 43 kartu keluarga TKI, 27 akte kelahiran TKI, 19 KTP TKI, dan 3 handphone.

Tersangka dijerat dengan pasal 4, pasal 10 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 102 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 103 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e.
TERKAIT