Legislator Riau

Legislator Riau: Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan Perda RTRW

Wartariau.com PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman menyayangkan molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Ia meminta semua pihak berfikir rasional dalam membahas persoalan RTRW ini dan segera mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Politisi Demokrat ini juga mengaku tidak menyetujui adanya pemutihan kawasan hutan yang sudah di rambah untuk kepentingan lain. Ia menyebut, tidak ada alasan kuat mengapa pemutihan itu harus tetap diusulkan, mengingat Kementerian LHK sudah banyak mengeluarkan kawasan pemukiman penduduk dari zona hutan.

"Tapi untuk kawasan yang sudah dimukimkan oleh masyarakat bertahun tahun dari nenek moyangnya, untuk hal itu buk Menteri waktu itu  sudah bersedia menambah 70 ribu hektar,  namun kita tidak memenuhi segitu dan hanya bisa sekitar 65  ribu hektar,  masih ada 5 ribu hektar lagi yang gak dipakai karena tidak ada lagi.  Tapi sekarang saya heran, kok bisa muncul lagi usulan dari daerah Riau ini," ujarnya.

Dipaparkannya, pelepasan kawasan seluas 70 ribu hektare dan hanya mampu direalisasikan seluas 65 ribu hektare disepakati saat ini adanya pertemuan Menteri LHK di DPD RI. Dari hasil pertemuan itu sambung Dedet, DPRD memberitahukannya kepada Pemprov untuk mencari daerah pemukiman yang ada perkantoran dan belum diputihkan yang masih merupakan kawasan hutan.

Dari hasil monitoring dan pemetaan yang dilakukan Pemprov Riau katanya lagi, ternyata hasilnya tidak maksimal, karena hanya 65 ribu hektar yang difungsikan sebagai kawasan pemukiman dan perkantoran pemerintahan.

"Sekarang ujuk-ujuk muncul lagi, ada apa ini? Jadi saya minta semua pihak menahan diri, bicarakan duduk semeja, bukan dengan cara cara seperti ini," cakap pria yang akrab disapa Dedet lagi.

Sebab itu, Ia meminta RTRW tersebut segera disahkan sesuai dengan SK Menteri LHK. "SK Menteri sudah ada. Nanti dikesempatan berikutnya kita masih bisa mengajukan perubahan Perda ini. Karena Perda ini bukanlah Al-Quran yang tidak bisa diubah, yang penting dasarnya ada, harus secepatnya disahkan, apalagi yang ditunggu,"cetusnya.

Ia juga sependapat dengan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang tidak mau menambah holding zone atau diluar ketentuan SK Menteri LHK yang diusulkan Pansus RTRW. "Terus apa lagi? Jika Pemprov tak mau menambah dan Pansus telah setuju, apalagi yang ditunggu? Sudah teken saja, nanti apa pandangan masyarakat melihat situasi seperti ini," tambahnya

Ia juga menambahkan, akibat pembahasan Ranperda RTRW ini energi sejumlah anggota dewan juga ikut terkuras. Sehingga berdampak terhadap pembahasan beberapa Perda lainnya. " Banyak yang terhambat disitu, apasih yang kita pertahankan? Jadi mari semua pihak berfikir untuk Provinsi Riau ini, tidak perlu ego yang diutamakan, utamakanlah masyarakat," tutupnya. [CKP]


TERKAIT