Kasus Suap PON Riau KPK Lanjutkan Pemeriksaan Faisal Aswan Cs di Jakarta
Rabu, 25 April 2012 - 14:32:44 WIB JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, Rabu (25/4).
"Iya hari ini empat tersangka akan diperiksa ya. Empat-empatnya semua hari ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (25/4).
Mereka adalah anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Kemudian, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
Para tersangka ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti uang Rp900 juta. Uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta. Setelah melakukan pemeriksaan di riau, ke-empatnya diboyong kejakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Di jakarta sendiri, keempat tersangka di tahan di 4 tempat berbeda yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.(tribunpekanbaru.com)