Kasus Jual Beli Pupuk Tidak Sesuai Label Oknum DPRD Provinsi Riau Batal Divonis Hakim
Rabu, 04 Januari 2012 - 01:45:59 WIB PEKANBARU - Oknum DPRD Riau, Tourichan Asyari alias Ansori, batal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/1). Pasalnya, salah satu hakim tidak hadir karena masih dalam cuti Natal dan Tahun Baru.
Kepastian ditundanya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ansori itu, dibenarkan Humas PN Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH. "Memang hari ini jadwalnya pembacaan vonis. Namun salah satunya hakimnya Pak JPL Tobing tidak hadir, terpaksa kita tunda," ujarnya.
Krosbin menegaskan, kalau hakim JPL Tobing masih dalam rangka cuti merayakan Natal dan Tahun Baru 2012. Karena itu, pihaknya mengagendakan sidang vonis bagi Ansori ini akan dilaksanakan pada pekan depan.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Zurwandi SH, hanya menuntut Ansori dengan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta.
Ansori dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 60 ayat (1) huruf f sub pasal 60 ayat (2) huruf f UU RI nomor 12 tahun 1992, tentang budidaya tanaman dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jika denda itu tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 12 bulan.
Di antara merek pupuk yang diedarkan Ansori itu yakni, pupuk NPL, SP 46, SP 36, yang semuanya eks negara Kanada. Terdakwa telah mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label, sebagaimana mestinya.
Kasus ini terkuak setelah dilaporkan oleh salah seorang korbannya, Andi Arief, yang membeli pupuk kepada Ansori. (riauplus.com)