Jadi Barang Bukti Proses Hukum Polres Rohil Amankan Tiga Ribu Tual Kayu Ilog
Kamis, 17 November 2011 - 08:31:16 WIB BAGANSIAPIAPI- Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKPB Auloansyah Lubis yang baru dilantik beberapa waktu lalu mengawali tugas dengan gemilang. Operasi pemberantasan illegal logging dilakukan di kawasan hutan yang tersebar di lima lokasi selama sepekan terakhir.
Untuk memantapkan operasi, Rabu (16/11) Kapolres Rohil bersama tim Dinas Kehutanan langsung turun ke lokasi kegiatan illegal logging di Desa II Simpang Kanan, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dari lokasi ini, tim menemukan sekitar 1.800 tual kayu berbagai jenis dalam kondisi terakhir sedang dihanyutkan di kanal sepanjang 15 kilometer. Menurut informasi masyarakat sekitar, kegiatan illegal loggin di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak 3 tahun silam.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Rohil mengungkapkan, bahwa dari operasi pemberantasan pembalakkan liar selama sepakan, aparaturnya berhasil mengamankan sekitar 3.000 tual kayu.
"Jumlah barang bukti yang kita amankan sekitar tigaribu tual kayu berbagai jenis," tuturnya.
Kayu-kayu tanpa dokumen tersebut, jelas Auloansyah berasal dari 5 lokasi. Selain di Simpang Kanan, juga diamankan di wilayah Kecamatan Kubu.
Seluruh kayu hasil operasi, lanjut Auloansyah akan ditarik dari lokasi untuk selanjutnya menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Ketika ditanya mengenai pihak yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan pembalakkan liar tersebut, Auloansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pemilik. "Nama-nama pemilik sudah kita ketahui dan sedang dicari petugas," katanya. (riauterkini.com)