Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Selasa 22 Mei 2012

Sudah Berstatus Terdakwa
Ditunggu Usulan Pemberhentian Tiga Anggota DPRD Riau


Kamis, 03 November 2011 - 14:49:30 WIB
PEKANBARU - Masalah hukum tengah membelit tiga anggota DPRD Riau. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Raja Thamsir Rahman yang menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi APBD Inhu Rp 116 miliar.

Kedua, anggota Fraksi Partai Demokrat Tengku Azwir yang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara korupsi pengadaan genset Pemkab Rohul yang merugikan negara Rp 7 miliar.

Kemudian anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Toerechan Ashari yang menunggu tuntutan dalam sidang perkara pupuk palsu di PN Pekabaru.

Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau Rizka Utama mengatakan sebenarnya terhadap ketiganya sudah bisa dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk pemberhentian.

"Kalau sudah jadi terdakwa dan mulai menjalani sidang, sudah bisa diberhentikan. Seperti yang terjadi pada anggota DPRD Inhu," ujarnya, Kamis (3/11/11).

Dikatakan, meski pihaknya yang memproses hingga SK keluar, namun hal itu tidak bisa dilakukan sebelum ada usulan dari dewan. "Kami akan menanyakan ke Setwan, apakah sudah ada proses ke arah sana," ujarnya.

Disebutkan juga, jika nantinya ada usulan dan SK-nya keluar, maka hanya bersifat sementara pemberhentiannya sambil menunggu adanya keputusan hukum tetap. "Kalau pengadilan membebaskan, maka SK itu batal dan bisa kembali menjadi anggota dewan," katanya. (riauterkini.com)



Berita Terkait :
(353) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)