Terlibat Kasus Korupsi Genset Tengku Azwir Dinilai Perkaya Diri Sendiri
Selasa, 01 November 2011 - 11:32:47 WIB PEKANBARU - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan genset Pemkab Rokan Hulu APBD 2005-2006 senilai Rp 45 miliar, Senin (31/10).
Didudukan sebagai terdakwa dalam sidang tersebut anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat Tengku Azwir yang pengadaan genset dilakukan terdakwa menjabat sebagai Kabag Keuangan Setdakab Rohul.
Selain Tengku Azwir, ada tujuh terdakwa lain yang sebelumnya sudah menjalani sidang terlebih dahulu, baik sebagai saksi atau sebagai terdakwa.
Sidang terhadap Tengku Azwir dipimpin Hakim Isnurul dengan anggota empat Hakim Tipikor salah seorangnya Pasti Tarigan. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Tipikor adalah Zulkifli Lubis.
Dalam persidangan tersebut, JPU mengatakan bahwa terdakwa semasa menjabat sebagai Kabag Keuangan Setdakab Rohul telah menyalahi prosedur dalam pencairan dana untuk pengadaan genset senilai Rp 45 miliar.
"Terdakwa mencairkan dana sebelum APBD disahkan untuk Perusahaan Daerah Rohul Jaya. Ini melanggar ketentuan," tegas Zulkifli Lubis dalam pembacaan dakwaannya.
Lebih lanjut Zulkifli Lubis mendakwa, Tengku Azwir dalam tindakannya mencairkan dana untuk PD Rohul Jaya terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7 miliar.
Menurut Zulkifli, pelanggaran yang dilakukan Tengku Azwir menyebabkan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Setelah JPU tuntas membacakan dakwaan, majelis hakim lantas menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan. (riauterkini.com)