Senin 06 Februari 2012

Dua Kontraktor Sudah Ditahan
Jaksa Dalami Penyidikan Proyek Rumah Layak Huni di Rohil


Selasa, 11 Oktober 2011 - 11:28:20 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Bagansiapiapi, menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah layak huni (RLH) di daerah setempat masih dalam proses pengembangan.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Dalam waktu dekat kita akan panggil ulang sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi ini nantinya mungkin akan berkembang dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Kepala Kejari Rokan Hilir, Imade Darmawan, SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ristopo Sumedi, Selasa (11/10).

Siapa saja di antara saksi kasus RLH di Sinaboi yang akan dipanggil ulang, Ristopo Sumedi tidak merinci lebih jauh. "Namun setidaknya ada enam saksi yang akan kita panggi ulang dalam waktu dekat," katanya.

Ditempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir Fazar Syahputra mengatakan, dengan diperiksa ulangnya beberapa saksi nantinya diharapkan kedua tersangka yang sudah ditahan mau terbuka. Ia adalah Rahmad Abda dan Zakifri.

Dijelaskan, proyek pertama RLH dengan dana Rp 1,154 miliar yang dikerjakan kontraktor terdiri dari 20 unit yang kerugian negaranya setelah dihitung oleh instansi penghitung mencapai Rp67 juta lebih.

Sedangkan pembangunan tahap dua dengan besar dana Rp 1,7 miliar terdiri dari 30 unit dan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 96 juta lebih.

Penghitungan dan audit kerugian negara dalam pembangunan kedua tahap proyek RLH Sinaboi dilakukan oleh instansi terkait yakni Inspektorat Rokan Hilir dan pihak kantor Dinas Cipta Karya Rohil. Saat penghitungan, didampingi pihak Organisasi masyarakat tempatan (OMS) dan PPTK. (riauterkini.com)


Berita Terkait :