Bentuk Kerjasam Dinilai Belum Jelas LSM Riau Care Pertanyakan Legalitas RS Asing di Riau
Kamis, 06 Oktober 2011 - 10:07:51 WIB PEKANBARU- LSM Riau Care mengkritisi keberadaan kantor perwakilan Rumah Sakit (RS) Asing di Provinsi Riau. Sebab keberadaan RS tersebut dinilai tidak jelas payung hukumnya.
Direktur LSM Riau Care, Arhamizi Hamid mengatakan Bisnis RS adalah bisnis corporate yang spesifik. Selain menyediakan tenaga profesional juga tempatnya harus sesuai dengan aturan menteri kesehatan.
"Artinya legalitas yang didapat tidak cukup dari kepala daerah. Sebab kerjasama yang dilakukan sudah antar negara. Jadi kerjasama yang dibangun harus melibatkan kepala negara," ujar Arhamizi, Kamis (6/10).
Disebutkan juga, keberadaan kantor perwakilan RS asing di Riau harus dikongkritkan legalitasnya.
"Selama ini kita ketahuai, pasien yang berobat keluar negeri yang difasilitasi kantor perwakilan hanya berbentuk paspor wisata dan tugas kantor perwakilan hanya pengiriman pasien. Jika terjadi sesuatu di sana, kita belum tahu seperti apa bentuk tanggungjawabnya," ujarnya. (*)