Ditemukan Tidak Disiplin PNS Pemkab Kampar Bisa Diberhentikan
Sabtu, 01 Oktober 2011 - 01:52:48 WIB BANGKINANG-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin, seperti tidak masuk bekerja tanpa izin selama 46 hari dalam setahun bisa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Meskipun yang bersangkutan tidak masuk kantor, tidak berturut-turut.
Demikian diungkapkan Bupati Kampar Burhanuddin Husin yang diwakili Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar H Anizur saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil, yang digelar di Wisma Nirvana Bangkinang, Jumat (30/9).
Sosialisasi ini digelar oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) sekretariat daerah Kabupaten Kampar. Dengan nara sumber Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat English Nainggolan.
Dikatakan Anizur jika PP Nomor 53/2010 ini bisa diterapkan dengan baik maka tidak akan ada PNS yang berani bolos pada jam kerja. "Memang soal kedispilinan perlu kesadaran bersama untuk mengikutinya," jelas Anizur.
Dijelaskan Anizur bahwa menyangkut soal kedisiplinan ini Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah membuat peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2011. Perbup ini sejalan dengan PP nomor 53 thaun 2010 tersebut. Dimana PNS yang tidak mengikuti apel pagi atau sore satu kali tanpa ijin maka dikenakan pemotongan TPP sebesar 5 persen. (halloriau.com)