Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Selasa 22 Mei 2012

Sidang Pemilukada Pekanbaru
Herman Abdullah Bersaksi di Pengadilan MK


Sabtu, 01 Oktober 2011 - 01:45:14 WIB
JAKARTA - Mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah membantah keras adanya defisit anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semasa dirinya menjabat menjadi orang nomor satu di Pekanbaru.

Menurut Herman, hingga jabatannya berakhir menjadi Walikota, berdasarkan audit BPK, Pekanbaru malahan surplus dan memperoleh Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 13 Miliar tahun 2010, Rp27M (2009), Rp104 (2008) dan Rp108,5M (2007).

Herman menegaskan evaluasi anggaran tidak bisa diputuskan saat tahun berjalan atau pertengahan tahun, tetapi di akhir anggaran bersama DPRD.

"Defisit harus dengan DPRD, tidak bisa ngarang. Bicara defisit tidak bisa tunggal karena ada lembaganya. Mohon maaf bukan Inspektorat, Maaf Pak Syamsurizal, jadi tidak ada defisit, malahan waktu saya tinggalkan masih ada Rp 6,7 miliar. Kalau salah, bisa dikonfirmasi lagi," ujar Herman saat memberikan keterangan di hadapan panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/9).

Sebagai mantan Walikota, Herman mengaku sempat termenung membaca pemberitaan Pemko Pekanbaru dinyatakan defisit, dan tak bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana amar putusan MK untuk menggelar PSU paling lambat 90 hari.

Herman menyatakan dirinya telah berusaha untuk mengganggarkan PSU setelah adanya putusan MK (24/6) dengan membahas bersama KPU Pekanbaru. Dalam pembahasan (7/7) , disepakati anggaran PSU Rp 6,9 miliar yang digunakan untuk KPU, Panwanslu, serta dana pengamanan Pemilukada untuk TNI dan Polri.

Herman juga membantah dirinya dinilai tak serius dan berkeinginan untuk melaksanakan putusan MK. Sebagai pejabat daerah yang harus menjaga kredibilitasnya, Herman berpendapat putusan MK harus dihargai karena putusan tertinggi.

Bahkan ketika penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal di awal menjabat, anggaran tetap disetujui, namun dinyatakan defisit pada pembahasan ketiga.

"Kemauan saya sangat tinggi, tetapi karena menjelang akhir jabatan, saya serahkan ke Sekko untuk menindaklanjuti karena dia yang tahu anggaran. PSU itu prioritas dan segala-galanya. Kecuali kalau ada bencana, huru-hara. Kalau aman tak masalah. Kalau dibilang tak ada dana. Malah sebulan lalu, ada yang berniat menyumbang Rp1 miliar, Rp 2 miliar," ujarnya. (halloriau.com)

Foto: Herman Abdullah


Berita Terkait :
(477) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)