Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Selasa 22 Mei 2012

Berawal dari Pinjaman Kredit
Herman Merasa Dizalimi Bank Riau Kepri


Sabtu, 01 Oktober 2011 - 01:06:15 WIB
PEKANBARU - Herman Gazali, seorang pengusaha di Jalan Sapta Taruna Komplek PU Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, menggugat Perdata PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, bank milik daerah ini diduga telah melakukan konspirasi kredit, yang menyebabkan nama Herman diblacklist oleh bank.

Herman yang ditemani kuasa hukumnya dari Benny Hutabarat SH & Partners, Jumat (30/9), menceritakan, awalnya pada 2006 silam, Koperasi Tani Nelayan Andalan (Kotanelan) Pangkalan Kerinci Pelalawan, yang dipimpin Aliyus, menawarkan kebun kelapa sawit yang sudah berbuah.

Pembelian kebun sawit yang terletak di Desa Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing itu, dilakukan dengan cara kredit pengusaha kecil (KPK) melalui Bank Riau Cabang Rumbai. Setiap kaplingnya ditawarkan seharga Rp45 juta dan uang administrasi sebesar Rp7,5 juta.

"Setiap anggota koperasi nantinya akan meminjam kredit sebesar Rp45 juta kepada Bank Riau Kepri Cabang Rumbai. Nah cicilan kreditnya, diambil dari uang hasil panen penjualan tandan buah sawit. Karena ada keterlibatan Bank Riau Kepri di situ, saya pun dan beberapa 81 anggota koperasi lainnya tertarik ikut mengambilnya," jelas Herman.

Singkat cerita lanjut Herman, setelah semua proses akad kredit selesai dan difasilitasi pihak Kotanelan, akhirnya Herman mendapatkan kredit Rp45 juta, yang dimasukkan dalam rekeningnya. Meski Herman tidak pernah melihat buku tabungan, uang itu kemudian melalui koperasi diserahkan kepada pemilik kebun yakni Rahmat Hidayat (DPO).

Bahkan saking yakinnya Herman dan anggota koperasi lainnya, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Rumbai saat itu, Khairil (DPO), juga ikut menentukan kebun sawit yang dijual itu. Hingga akhirnya, Herman mendapatkan sertifikat hak milik nomor 4985 atas nama Delfi, yang telah dipecah dan dialihkan atas nama Herman. Sampai saat ini, sertifikat itu masih jadi agunan di Bank Riau Kepri.

Namun dalam perjalanannya, ternyata kebun sawit yang dibeli oleh koperasi bersama Bank Riau Kepri ini bermasalah. Sejumlah pihak juga mengklaim sebagai pemilik kebun sawit itu. Kontan saja, ini membuat Herman dan anggota koperasi lainnya panik.

Melihat kejadian ini, Herman pun mempertanyakannya beberapa kali ke Bank Riau Kepri. Akan tetapi, pihak bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Bank mengakui, telah terjadi kesalahan prosedur (SOP) dalam pencairan kredit yang dilakukan Kepala Cabang Bank Riau Kepri di Rumbai, Khairil, yang belakangan diketahui sudah kabur.

Akan tetapi sambung Herman, pihak bank tidak ada memberikan solusinya dan tetap membebankan agar kredit itu dilunasi Herman, sesuai dengan habis jangka waktunya 5 Juni 2011. Kontan saja Herman menolaknya, karena mencicil kredit yang objeknya (kebun sawit) tidak diterimanya sama sekali.

"Jadi saya betul-betul merasa dizalimi dalam hal ini. Sejak itu, nama saya diblack list oleh Bank Riau. Sehingga saya susah mengajukan kredit lagi, karena dianggap kreditor bermasalah. Padahal, konspirasi kredit ini terjadi antara pihak koperasi dan Bank Riau Cabang Rumbai. Kami ini hanya korban saja,"lirihnya.

Atas dasar ketidak adilan itulah, Herman melalui kuasa hukumnya menggugat Perdata Bank Riau Kepri Cabang Rumbai, sebesar Rp20,685 milyar. Gugatan itu, sudah didaftarkan ke PN Pekanbaru dengan nomor 128/Pdt.G/2011/PN PBR tertanggal 9 September 2011."Sidang perdananya akan digelar pada tanggal 6 Oktober mendatang,"ujar pengacaranya, Benny Hutabarat SH. (riauplus.com)




Berita Terkait :
(512) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)