Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Selasa 22 Mei 2012

Gedung PON dan Jalan Layang
PT Istaka Tak Jamin Proyek di Riau Selesai


Senin, 26 September 2011 - 11:44:43 WIB
PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dan Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dengan PT Istaka Karya belum lama ini kembali mencapai kesepakatan. Perusahaan dalam masa pailit itu kembali dipercaya melanjutkan pembangunan tiga proyek vital di Riau.

Masing-masing Jalan Layang serta dua stadion untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Kabupaten Kuansing dan satu lagi di PKM Unilak.

Kurator PT Istaka, Andrey Sitanggang membeberkan, meski di bawah kendali kurator kepailitan yang ditunjuk pengadilan, tidak ada jaminan kedua dinas itu bebas dari kemungkinan dirugikan akibat kesepakatan tersebut. Pasalnya, tidak ada yang menjamin penuh pekerjaan itu akan diselesaikan Istaka tepat waktu dan tepat kuantitas.

Meski pun Istaka menyatakan tidak akan menggunakan anggaran proyek di Riau untuk membayar hutang atau pun menyelesaikan proyek lain, namun, masih ada ancaman melesetnya perjanjian antara kedua pihak.

"Kesepakatan itu pada dasarnya karena kedua pihak sama-sama mempertimbangkan untung ruginya dilanjutkan proyek itu oleh Istaka. Pastinya keduanya sudah membayangkan tidak akan merugi dengan kesepakatan itu. Baik secara keuangan maupun dari sisi waktu," kata.

Andrey menyatakan, dalam undang-undang kepailitan, pihak pemilik proyek dan pihak perusahaan yang dinyatakan pailit sama-sama memiliki hak untuk mengakhiri kontrak. "Namun, yang namanya hak, itu kan boleh digunakan atau tidak. Tergantung pertimbangan kedua pihak. Tentu mereka akan berpikir untung rugi dilanjutkan atau tidak dilanjutkan," kata Andrey.

Menyinggung kemungkinan Istaka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, Andrey menyatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi.

"Kalau sudah begitu, memang pemilik bisa menuntut Istaka. Tapi dalam kondisi perusahaan pailit, apa yang akan dituntut. Perusahaan itu sudah tidak punya apa-apa lagi. Itu kalau kita berbicara kemungkinan-kemungkinan," kata Andrey. (tribunpekanbaru.com)

Foto: illustrasi


Berita Terkait :
(774) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)