Syamsurizal Tak Mau Langgar Hukum Pembayaran Tunggakan Listrik Tunggu Arahan BPK RI
Senin, 26 September 2011 - 09:00:55 WIB PEKANBARU - Penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal, belum berani membayar tunggakan penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp35,6 miliar ke PLN Pekanbaru. Alasannya, selain tak ada dana, juga harus tunggu arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita tidak ingin terjadi kelebihan dalam pembayaran itu. Karena kita tidak mau disalahkan nanti oleh BPK," ujarnya saat dikonfirmasi tentang rencana pembayaran tunggakan PJU, Minggu (25/9).
Menurut Syamsurizal, pihaknya masih menunggu arahan dari BPK bagaimana teknis pembayarannya. Pihaknya meminta garansi dari BPK tidak akan memeriksa, jika pihaknya membayarkan tunggakan.
Karena lanjut Syamsurizal, saat ini masih rancunya hitungan tagihan PJU yang dilakukan Pemko Pekanbaru dengan hitungan yang dilakukan PLN. Pihaknya menginginkan, jika ada kelebihan dalam pembayaran PJU itu, maka uangnya harus dikembalikan.
Namun sekali lagi, Syamsurizal menyatakan, pihaknya akan membayarkan tagihan PJU itu, jika benar-benar ada kesepakatan antara BPK, Pemko dan PLN."Kalau ada kesepakatan, baru kita bayarkan,"terangnya. (riauplus.com)