Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Selasa 22 Mei 2012

Kisruh Mutasi 134 Pejabat
Syamsurizal Mengaku Sudah Ingatkan Sekko Pekanbaru


Senin, 26 September 2011 - 08:51:54 WIB
PEKANBARU - Penjabat Walikota Pekanbaru, Syamsurizal menegaskan, tidak ada kekuatan atau pihak di atasnya yang mengatur proses pemutasian 134 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.

Jika ada pegawai yang terdemosi (diturunkan pangkat) dan 'non-job' (tidak ada jabatan), itu merupakan 'kelalaian' Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, HM Wardan.

"Saya sudah memberikan arahan kepada Sekda sebelum saya berangkat ke Aceh (sebelum mutasi dilakukan,). Pak Sekda jangan ada dari mereka ini yang didemosi dan 'non job'. Tetapi barangkali karena mereka (PNS yang akan dimutasi) terlalu banyak sebanyak 134 orang, maka saya teken saja (SK Mutasi) dan tidak terbaca sama saya ada empat orang terkena 'demosi' dan mutasi," kata Penjabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal dalam jumpa pers di Hotel Aryaduta, Minggu (25/9).

Namun, empat Lurah yang terkena 'demosi' dan 'non job' itu hanya bersifat sementara. Pemko mengusahakan dalam waktu akan di kembalikan. Persoalan tidak 'non job' itu dikarenakan terbatasnya jabatan di lingkungan Pemko.

Namun untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus. Dalam pertemuan di Jakarta itu diperoleh solusi bahwa mereka yang tidak mendapatkan 'job' tadi akan 'ditarik' ke Setdaprov Riau.

Saat ditanya soal pernyataan Kapuspen Kemendagri Ray Donnyzar Moenek bahwa dirinya telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 yang merupakan perubahan PP Nomor 6 tahun 2005, Penjabat Walikota Syamsurizal membantah dengan tegas.

"Pada PP No.49 pada pasal 32 poin a perubahan PP nomor 6 tadi memang disebutkan Penjabat, Plt (Pelaksana Tugas), Plh (Pelaksana Harian) tidak boleh boleh melakukan mutasi pegawai. Namun pada point berikutnya disebutkan lagi, kecuali dapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Nah, kita dapat izin dari Mendagri. Jadi siapa yang menyalahi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Syamsurizal kembali menegaskan mutasi pegawai merupakan hal yang biasa. Bahkan, pejabat sebelum dirinya pernah melakukan mutasi sampai 7 kali dalam waktu lebih kurang 6 bulan dan melibatkan sekitar 200 pegawai. Makanya ia meminta jangan ada pihak-pihak yang mempolitisir tentang mutasi yang ia lakukan.

"Kita sudah mendapat izin Mendagri untuk mengatur ini semua. Tidak ada (pihak) yang di atas saja mengatur-mengatur saya. Kita melaksanakannya betul-betul profesional dan kita tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku," tukasnya lagi.

Terkait adanya indikasi para pejabat yang dimutasi itu melanggar PP Nomor 53 tahun 2007 tentang larangan untuk berpolitik praktis atau mendukung calon Kepala Daerah tertentu, Pemko sudah berkonsultasi ke Biro Hukum, Kemendagri dan Inspektorat Provinsi.

"Semua sudah kita konsultasikan. Biro Hukum mengatakan memang ada indikasi ke arah itu. Prosesnya nanti silahkan saja Tim Mendagri atau Inspektorat Provinsi yang akan turun untuk melakukan penyelidikan. Yang jelas, mutasi itu bukan hukuman dari proses ini," ungkapnya lagi. (riauterkini.com)

Foto: Sekko Pekanbaru


Berita Terkait :
(585) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)