Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Senin 21 Mei 2012

BLH Inhu Lakukan Penelitian
Limbah PT NHR Diduga Cemari Sungai Kerampal


Sabtu, 24 September 2011 - 11:56:33 WIB
RENGAT - Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) diduga mencemari sungai Kerampal, yang terletak di Dusun Sungai Kerampal Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Akibatnya banyak ikan mati dan air menjadi keruh.

Menyikapi hal tersebut, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu beserta tim terkait langsung turun kelapangan guna memeriksa dan mengambil sampel dari air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik sawit PT NHR, Jumat (23/9).

Tim yang langsung di pimpin kepala BLH Inhu Teguh Krisyanto, didampingi Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kuwat Widiyanto dan Sekretaris Perkebunan Inhu Arifin, langsung mengambil sampel di sungai tersebut.

Tiga sampel air limbah diambil di tiga lokasi yang berbeda, sebagai sampel untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di laboratorium yang sudah memiliki sertifikasi di Pekanbaru. "Hari ini juga sample kita antar langsung ke Pekanbaru." ujar Kepala BLH Inhu Teguh Krisyanto.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sample, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ambang batas yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan akan mendapatkan teguran berupa peringatan pertama untuk memperbaiki ambang batas tersebut.

"Jika peringatan pertama dan kedua hingga peringatan ketiga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka persoalan ini akan diajukan ke polisi. Peringatan dari pemerintah daerah berupa teguran tersebut. Bisa dijadikan bukti-bukti bagi penyidik kepolisian untuk melanjutkan menjadi perkara pidana," ujar Teguh Krisyanto.

Apabila pihak PT NHR terbukti mencemari sungai kerampal, maka perusahaan tersebut didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran UU 32 tahun2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan perlu mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Urai Kepala BLH Inhu.

Sementara manajer Operasional PKS PT Nikmat Halona Reksa, Marhamsyah ketika dikonfirmasi membantah perusahaannya membuang limbah PKS ke sungai Kerampal.

"Tak mungkin kita buang limbah ke sungai, sementara saat ini kita memiliki kolam penampungan sebanyak 13 unit guna menampung limbah dari pabrik yang berkapasitas 45 ton perjam. Perusahaan juga memiliki bidang yang menangani lingkungan," ujar Marhamsyah.

Disebutkan juga, bila hasil pemeriksaan nantinya berdasarkan sampel yang diambil BLH Inhu ditemukan kelebihan ambang batas yang ditetapkan Pemerintah. Maka perusahaan akan menindaklanjuti arahan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu.

"Kita akan memperbaiki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ambang batas yang ditetapkan pemerintah, masalah ganti rugi warga akibat dari pemcemaran limbah PKS itu semua kewenangan perusahaan," tambahnya. (riauterkini.com)

Foto: salah satu lokasi yang ditelitik BLH


Berita Terkait :
(403) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)