Syamsurizal Diminta Lakukan Koreksi Mendagri Isaratkan Mutasi Camat dan Lurah di Pekanbaru Batal
Jumat, 23 September 2011 - 00:20:07 WIB JAKARTA - Jabatan Syamsurizal selaku Penjabat Walikota Pekanbaru terancam dicopot dari jabatannya. Sebab dianggap memelintir persetujuan Mendagri soal mutasi 134 pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Mendagri sendiri menyatakan, membatalkan mutasi tersebut dan akan memberikan sanksi kepada Syamsurizal.
"Terserah kalian tulis apa, intinya Mendagri kecewa terhadap mutasi dan meminta Penjabat Walikota tidak berlindung dibalik persetujuan Mendagri," ujar Kapuspen Kemendagri, Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurt Donny, sapaan Raydonnyzar, dalam surat persetujuan Mendagri Nomor : 811.24/2309/SJ tertanggal 25 Agustus 2011 yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni telah ditegaskan, Penjabat Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, kecuali mendapatkan persetujuan Mendagri sesuai dengan PP 49 tahun 2008 atas perubahan PP 6 tahun 2005.
"Intinya Penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi, karena bukan definitif kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Mendagri dapat menyetujui mutasi tersebut, tetapi harus mengacu pada undang-undang. Jadi persetujuannya dengan catatan, tidak asal setuju tapi berdasarkan informasi mutasi justru ada nonjob dan demosi," kata Donny.
Persetujuan Mendagri, kata Donny, berupa rekomendasi untuk melakukan penataaan seperti mutasi, rotasi dan promosi asalkan dilakukan secara profesional sesuai dengan persyaratan. "Jadi pelaksanaan mutasi hanya untuk mengisi jabatan, sedangkan menonjobkan dan demosi (turun eselon) tidak boleh karena para pejabat merupakan pejabat karir," katanya.
Dengan tidak dipatuhinya rekomendasi tersebut, maka Mendagri akan membatalkan mutasi tersebut karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Syamsurizal sebagai Penjabat Walikota harusnya menjaga dan mengawal penyelenggaraan jalannya pemerintah daerah agar kondusif, efektif dan pelayanan umum dapat berjalan. Tapi faktanya ada kenyataan nonjob, turun jabatan tanpa alasan yang jelas," katanya.
Kapuspen menegaskan, mutasi 134 pejabat di lingkungan Kota Pekanbaru merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilukada, dimana pendukung calon yang kalah di pemerintahan daerah akan dibersihkan total oleh lawan politik mereka.
"Mutasi tersebut jelas tidak sah, dan dibatalkan Mendagri. Penjabat Walikota Pekanbaru telah memelintir persetujuan Mendagri, dan tentunya yang bersangkutan akan di evaluasi dan diberikan sanksi," katanya.
Atas mutasi ini, jabatan Syamsurizal selaku Penjabat Walikota Pekanbaru terancam dicopot. Mendagri, kata Donny, meminta Syamsurizal segera melakukan koreksi ulang penataan mutasi, rotasi dan promosi terhadap 134 pejabat di lingkungan Kota Pekanbaru seperti nonjob dan demosi.
"Mendagri perintahkan segera lakukan korektif terhadap mutasi tersebut dengan mengembalikan jabatan 134 pejabat," katanya. (riauterkini.com)