Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Senin 21 Mei 2012

Usut Proyek Kapal Roro Dumai Rp4 M
Polda Riau Sudah Periksa Ruslaini Rahman


Rabu, 21 September 2011 - 16:59:00 WIB
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau terus mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kapal Roll on Ro Off (Roro) di Dumai sebesar Rp4 miliar lebih. Saat ini penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ruslaini Rahman.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Suratno, mengatakan pemeriksaan Ruslaini dilakukan seminggu pasca Idul Fitri 1432 Hijriah.

Selain telah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, pihaknya juga memeriksa pelaksana proyek tersebut. "Pelaksana proyek juga sudah kita periksa. Ruslaini dan pelaksana proyek ini kita periksa sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan penyimpangan proyek kapal Roro yang saat ini kita tangani," ujarnya.

Ditempat terpisah, Kadishub Riau Ruslaini Rahman yang dikonfirmasi, mengaku telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, namun ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai pemeriksaan, Ruslaini tidak bersedia mengungkapkannya. "Saya sedang berada di Jakarta rapat," ujarnya Selasa (20/9).

Untuk diketahui, operasional penyeberangan Dumai-Rupat yang merupakan proyek pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perhubungan, sebelumnya sempat dipermasalahkan. Penyebabnya, Administrator Pelabuhan (Adpel) Dumai tidak memberikan izin operasional Leanding Craft Tank (LCT) karena tidak layak dan salah peruntukan.

Semestinya untuknya penyebrangan menggunakan kapal yang juga bisa membawa penumpang, bukan LCT yang berfungsi sebagai kapal landasan.

Kapal LCT merupakan kapal yang diperuntukkan sebagai kapal angkut barang, namun kenyataannya kapal yang diminta bukan hanya untuk angkut barang namun juga untuk angkut penumpang.

Sebelumnya Adpel telah memberikan dispensasi, karena pihak yang akan mengoperasikan LCT telah membuat perrnyataan bahwa pengoperasian LCT hanya diperuntukkan sebagai sarana angkut penyeberangan barang tanpa membawa penumpang, namun ternyata realisasinya tidak sesuai dengan surat permohonan yang diajukan. (riauterkini.com)

Foto: Ruslaini Rachman


Berita Terkait :
(343) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)