Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Senin 21 Mei 2012

Sengketa Pemilukada Pekanbaru Kembali Bersidang
Mahfud Undang KPU Provinsi Riau dan Pusat


Rabu, 21 September 2011 - 01:37:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, secara resmi menyatakan tak bisa melaksanakan pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2011.

"KPU Kota Pekanbaru secara resmi menyatakan tidak bisa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2011," ujar Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal AR, dalam sidang Panel Pemilukada Kota Pekanbaru yang digelar di Gedung MK, Selasa (20/9).

KPU Pekanbaru, tidak bisa melangsungkan tahapan PSU, dikarenakan tidak ada dana yang bisa dipakai untuk melakukannya.

Menurutnya pihak KPU sudah mengajukan dua kali anggaran PSU ke Pemkot Pekanbaru, dan mendapatkan jawaban dari Penanggung Jawab Walikota Pekanbaru, Syamsurizal, bahwa Pemko Pekanbaru tak memiliki sisa anggaran yang bisa digunakan untuk pelaksanaan PSU.

"KPU Pekanbaru menerima surat jawaban dari Pemko Pekanbaru tanggal 26 Agustus 2011, yang menyatakan terjadinya devisit anggaran untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 Kota Pekanbaru sebesar Rp 80,5 miliar," ujarnya.

Atas devisit anggaran tersebut, Pemko telah berusaha meminta bantuan dana dari Provinsi Riau, namun Pemprov Riau, sudah menandatangani KUA/PPAS APBD Pemda Provinsi Riau.

"Sementara untuk penggunaan sisa anggaran Pemilukada 2011 sebesar Rp 3,5 miliar, belum bisa digunakan, karena Pemko menyatakan bahwa Inspektorat Provinsi Riau tengah melakukan proses pemeriksaaan dana tersebut, karena telah ditemui kekeliruan dalam penggunaan dana hibah untuk Pemilukada tersebut sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.

Untuk itu, pihak KPU Pekanbaru memohon kepada MK, untuk menunda pelaksanaan PSU pada 2012, dari tanggal pelaksanaan PSU yang ditetapkan oleh MK pada

"Selanjutnya KPU Pekanbaru memohon kepada MK, jika pertimbangan majelis yang mulia PSU bisa dilaksan dalam tahun 2012, dan dana PSU dianggarkan dalam APBD murni Kota Pekanbaru, tahun 2012, dimohon waktu penyelenggaraanya tetap selama 90 hari sejak dana diterima KPU Kota Pekanbaru," ucapnya.

Sementara itu pihak DPRD, diwakilkan oleh Ketua-nya, Desmianto, mengatakan, Pemko bisa melangsungkan tahapan PSU tanpa harus meminta persetujuan DPRD. Selain itu menurutnya, KPU nilainya masih bisa melangsungkan tahapan PSU, karena masih memiliki dana, yaitu sisa dari pelaksanaan Pemilu tahapan pertama.

"Di Pemko masih ada dana Rp 1,5 m, di KPU masih ada Rp 2 m, tapi mereka tak mau menggunakannya. Menurut kami KPU masih bisa melangsungkan tahapan PSU," katanya.

Selain itu dalil Pemko yang menyatakan defisit anggaran, hingga kini DPRD mengaku belum menerima neraca keuangan Pemko Pekanbaru, dan mengenai defisit anggaran, menurutnya belum ditetapkan bersama antara Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru.

Selain mendengar jawaban dari pihak termohon, dan terkait, dalam sidang juga diperdengarkan jawaban dari KPU Provinsi Riau, dan pihak lainnya.

Menurut Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang, pihaknya akan mengagendakan sidang lanjutan pada 22 September 2011, mendatang. "Gimana sikap kami, sidangnya akan dibuka pada kamis, 22 September 2011, jam 16.00 WIB, dengan semua pihak," katanya.

Pihaknya lanjut Mahfud akan memanggil pihak Pemko Pekanbaru, Ketua KPU Pekanbaru yang lama, pejabat Depdagri terkait. "KPU Provinsi dan Pusat, diharapkan kehadirannya," tutupnya.(tribunnews.com)

Foto: Mahfud


Berita Terkait :
(562) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)