Dipasok dari Malaysia BC Bengkalis Tangkap Penyeludup Sabu Senilai Rp 1 M
Selasa, 20 September 2011 - 00:36:05 WIB BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Bengkalis kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu.
Barang haram senilai Rp 1 miliar itu dibawa seorang perempuan berinisial HB (46) dan adik laki-lakinya MR (33) dari Malaysia via jalur laut menggunakan kapal penumpang MV Ocean 3, Sabtu (17/9) sekitar pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selatbaru (BSSR) Kebupaten Bengkalis.
Selain menyita barang bukti (BB) shabu senilai Rp 1 miliar tersebut, petugas juga menahan dua WNI saudara kandung, HBB (46) perempuan beralamat di Jalan Pahang Setapak 53200 Kuala Lumpur, Malaysia dan MR (33) laki-laki, beralamat Jalan Bulangan Haji Pamekasan, Jawa Timur.
Barang haram tersebut diketahui petugas disimpan di dalam alat pemijat elektronik tangan secara terpisah.
Dibagi menjadi 7 paket plastik. Jenis Shabu berwarna biru, sebanyak 2 paket. 4 shabu warna putih terdiri dari 3 paket besar dan 1 paket kecil. Penyegahan penyeludupan barang haram tersebut, sebelumnya dari kecurigaan petugas saat terhadap dua tersangka sebagai penumpang kapal MV. Ocean Indoma-3 dari Muar, Malaysia.
Tersangka MR sempat lolos dari pemeriksaan petugas. Tidak berhenti begitu saja, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap HBB (46) tak lain adalah kaka kandung tersangka MR.
Melihat gelagat mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas BC Bengkalis di Pelabuhan BSSR Selatbaru intensif menggeledah barang bawaan dari Malaysia. Ternyata dugaan petugas benar, ditemukan 1 paket Shabu kecil sengaja disimpan di dalam mesin pijat yang dibawanya. Mendapati itu, petugas membongkar seluruh bawaan dan ternyata kembali ditemukan paket Shabu dibagian elektronik yang lain.
"Petugas memeriksa secara teliti satu persatu, dan ditemukan serbuk berbentuk kristal bening sebanyak 7 bungkus beratnya ada 507,71 gram. 5 bungkus bening berwarna putih dan 2 bungkus berwarna biru. Yang disembunyikan di dalam generator, cok listrik kemudian di alat urut listrik. Setelah diuji dengan alat narkotikates ternyata mengandung unvitamin," ungkap Kepala BC Bengkalis, Nurhasan Ashari, kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin (19/9) saat menggelar konfrensi pers.
"Modus operandi operasi ini dengan menggunakan jasa penumpang. Yang dikemas dalam bungkusan plastik dan disembunyikan dalam alat-alat elektronik. Dan direncanakan barang haram ini akan di bawa ke Surabaya. Dan tersangka ini sudah pernah melakukan hal yang sama hanya saja sebelumnya menggunakan pesawat," tambahnya.
Sedangkan untuk tersangka dan BB, kata dia, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkalis untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 113 asayt 1 dan 2 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (riaupeople.com)