Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Senin 21 Mei 2012

Tak Terima Dimutasi
Mantan Camat di Pekanbaru Ogah Serahkan Jabatan


Selasa, 20 September 2011 - 00:17:46 WIB
PEKANBARU - Camat, Sekretaris Camat (Sekcam) dan Lurah di Pekanbaru menolak keputusan mutasi yang dilakukan pelaksana tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Syamsurizal. Mereka menilai keputusan itu bermotif politik terkait Pemilukada Walikota Pekanbaru.

Sekitar 51 mantan camat dan sekretaris camat (sekcam) dan lurah ramai-ramai menentang mutasi tersebut. Mereka berdemo di DPRD Pekanbaru, Riau, Senin (19/9) mengadukan nasibnya yang kini duduk di meja kosong.

Para PNS ini menilai mutasi yang dilakukan Penjabat Walikota Pekanbaru itu pada akhir pekan lalu, dinilai cacat hukum. Mereka menuding mutasi itu dilatar belakangi urusan politis. Karenanya mereka bertekad tidak akan menyerahkan jabatannya dengan penggantinya yang baru dilantik itu.

"Kita tidak bersedia melaksanakan serah terima jabatan sepanjang belum ada klarifikasi soal mutasi yang bernuansa politis ini. Padahal kami ini tidak ada kaitannya dengan kisruh Pemilukada yang tertunda itu," kata Syamsudin, mantan Lurah Lembah Sari, Rumbai.

Menurut Syamsudin, mereka berdemo bukan bermaksud anti akan mutasi. Soal pemindahan tugas merupakan hal yang wajar terjadi di lingkungan pemerintahan. Yang menjadi persoalan mereka adalah, selain bernuansa politis mutasi itu sekaligus menurunkan pangkat mereka sebagai PNS.

Mutasi yang dilakukan Plt Walikota Pekanbaru, Syamsurizal itu dianggap ada kejanggalan karena menurunkan pangkat selaku pegawai. Padahal para camat, sekcam dan lurah itu tidak pernah merasa pernah mendapat surat teguran karena kelalaian bekerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami yang dimutasi ini merasa tidak pernah mendapat teguran dari BKD Kota Pekanbaru. Tapi anehnya tiba-tiba kami dimutasi dan diturunkan pangkat. Dari 28 lurah yang dimutasi, 18 orang di antaranya dinyatakan turun pangkat tanpa ada kejelasan soal penuruan pangkat itu." Kata Syamsudin.

Sedangkan mantan Camat Rumbai, Jamin Nur mengatakan, pejabat Walikota seharusnya hanya berwenang melakukan mutasi untuk kedudukan yang kosong dan tidak menurunkan pangkat pegawai.

"Penurunan pangkat itu jelas membunuh karir kami sebagai PNS dan sangat merugikan kami," kata Jamin.

Isu yang berkembang di lapangan, para camat, sekcam dan lurah ini, saat pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru pada Mei 2011 lalu terindikasi mendukung pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi. Pasangan nomor satu dengan julukan PAS itu menang mutlak atas pesaingnya, istri Gubernur Riau Rusli Zainal, Septina Primawati berpasangan dengan Erizal Muluk.

Belakangan hasil Pemilukada digugat ke MK dengan hasil memenangkan gugatan istri orang nomor satu di Riau itu. Dalam putusan MK, disebutkan pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru terbukti adanya kecurangan dengan melibatkan aparatur negara memenangkan calon tertentu. Karenanya MK memutuskan pelaksanaan Pemilukada diulang pada 14 September 2011.

Sayangnya, KPUD Pekanbaru tidak dapat melanjutkan Pemilukada dengan alasan tidak ada uang dari Pemkot Pekanbaru. Dengan demikian pemungutan suara ulang tertunda tanpa ada batas waktu yang jelas. Kondisi tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk melakukan mutasi para camat, sekcam, dan lurah yang terindikasi sebelumnya berpihak pada PAS. (detik.com)

Foto: illustrasi pns


Berita Terkait :
(569) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)