Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Senin 21 Mei 2012

Tersandung Kasus Korupsi
Anggota Dewan di Riau Ramai-ramai Diberhentikan


Jumat, 16 September 2011 - 21:38:55 WIB
PEKANBARU- Sebanyak tujuh anggota DPRD Indragiri Hulu, Riau diberhentikan sementara menyusul status hukum sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan uang APBD senilai Rp 114 miliar pada periode 2004-2009.

Mereka adalah Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Marpoli, Wakil Ketua dari Partai Demokrat, Buhari, anggota dari Partai Kesatuan Pembangunan Indonesia, Yuridis, anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa, Saidina Umar, anggota Partai Kesatuan Nasional Ulama.

Kemudian Tommi Comara dari Partai Bulan Bintang, dan Raja Dekritman dari Partai Demokrasi Kebangsaan.

"Pemberhentian itu merupakan kelanjutan kasus hukum yang berjalan di pengadilan. Sesuai dengan aturannya, apabila anggota dewan berstatus terdakwa, maka harus dilakukan pemberhentian sementara, sampai ada putusan berkekuatan tetap," ujar Riska Utara, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Kamis (15/9).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rengat, tujuh terdakwa yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Inhu periode 2009-2014, bersama-sama dengan 20 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009. Mereka didakwa secara bersama-sama mengambil uang APBD secara kasbon di Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhu atas persetujuan lisan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman.

Pengambilan kasbon dilakukan berulang-ulang secara kolektif maupun pribadi pada periode 2004-2009 dengan jumlah total Rp 114 miliar.

Meski 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, uniknya mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman, yang kini menjadi salah satu unsur ketua di DPRD Riau, belum juga ditahan dan diadili. Padahal, Thamsir sudah lama dinyatakan sebagai tersangka.

Riska menjelaskan, Surat Keputusan Pemberhentian Sementara ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setelah keputusan itu, seluruh wakil rakyat yang diberhentikan tidak dibenarkan untuk bersidang lagi. (kompas.com)


Berita Terkait :
(448) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)