Dewan Dukung Pembentukan Tim Penyelamatan Riau Air | KPK Periksa Politisi PKB asal Riau Delapan Jam | JE Sudah Keliling Sejumlah Daerah di Riau | Kursi M Dunir Masih Aman di DPRD Riau | Mendagri Sudah Tegur Bupati Kuansing | Perkantoran Pulau Padang Mulai Dikepung Massa
Senin 21 Mei 2012

Syamsurizal Diingatkan Persingkat Jabatan
Dewan Kritisi Rencana Mutasi Pejabat Pemko Pekanbaru


Kamis, 15 September 2011 - 11:19:23 WIB
PEKANBARU - Adanya rencana mutasi pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemko Pekanbaru, dinilai Wakil Ketua DPRD Dian Sukheri tidak wajar dan tidak pantas dilakukan. Sebab jabatan Walikota belum defenitif.

"Mutasi dengan kondisi Walikota sebagai Penjabat bukan hal biasa dan wajar dilakukan. Seharusnya Sekko HM Wardan mencabut pernyataannya yang menyebutkan mutasi hal biasa," kata Dian, Rabu (14/9).

Menurutnya, jika Penjabat Walikota Syamsurizal tetap ingin melakukan mutasi, sebelumnya harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri seperti tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132 A ayat 1 dan 2.

"Dalam PP 49 Tahun 2008 jelas dikatakan ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan Penjabat sementara, salah satunya mutasi. Jika tetap ingin melakukan mutasi, harus mendapatkan izin Mendagri dulu," kata Dian.

Dalam kesempatan tersebut, Dian mengingatkan Pemko agar tidak melanggar PP 49 tersebut. Jika tetap dilanggar akan berimplikasi dalam pembahasan anggaran ke depan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan ke Mendagri atau di PTUN-kan.

"Kita ingatkan Pemko bekerja secara ideal dan memberikan laporan izin Mendagri dulu ke DPRD sebelum melakukan mutasi. Jika tidak, nanti konsekuensinya bisa menggganngu pembahasan anggaran dan produk hukum lainnya seperti Peraturan Daerah. Kita tentu tidak ingin membahas anggaran dengan pejabat Satuan Kerja yang tak jelas keabsahannya. Kalau PP ini dilanggar, kita bisa melaporkan persoalan tersebut ke Mendagri atau mem-PTUN-kannya," tambahnya.

Terkait jabatan Syamsurizal sekarang, menurut Dian seharusnya Syamsurizal tidak perlu menghabiskan masa tugas 1 tahun seperti tertuang dalam SK-nya. Lebih baik Syamsurizal mempersingkat jabatannya dengan menjalankan tugas utama, yaitu memfasilitasi pelaksanaan PSU Pemilukada.

"Logikanya Syamsurizal tidak harus berupaya menghabiskan masa jabatannya hingga satu tahun. Harusnya dia sukses mempersingkat masa jabatannya dengan menjalankan tugasnya memfasilitasi PSU. Bukan malah membuat kebijakan yang sebenarnya di luar tangungjawab utamanya seperti mempermasalahkan defisit anggaran dalam tahun anggaran berjalan," tuturnya. (inilah.com)

Foto: syamsurizal


Berita Terkait :
(531) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)