Hakin Konstitusi Segera Rapat Keputusan PSU Pekanbaru Tunggu Mahfud Pulang Umroh
Kamis, 15 September 2011 - 00:50:11 WIB JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar mengatakan, pihaknya saat ini tengah menelaah dan mempelajari alasan-alasan KPU Pekanbaru tidak dapat melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Akil mengakui, pihaknya sudah menerima sejumlah dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang sesuai dengan surat permintaan MK sebelumnya.
"Belum dirapatkan, Pak Mahfud (Ketua MK) baru datang besok (dari umroh). Sedang dalam pertimbangan untuk diputuskan," kata Akil di kantornya, Rabu (14/9).
Nantinya, apa yang menjadi keputusan sembilan hakim Konstitusi, akan disampaikan ke KPU Pekanbaru melalui surat setelah dirapatkan dalam sidang sembilan Hakim Konstitusi. "Nanti diberitahukan melalui surat," kata.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Pekanbaru bersurat ke MK, untuk meminta penundaan pelaksanaan PSU dengan alasan tak memiliki dana yang mencukupi. MK kemudian meminta KPU Pekanbaru untuk melengkapi sejumlah dokumen, untuk membuktikan, bahwa Kota Pekanbaru tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan ulang.
Syarat yang diminta MK adalah, surat pernyataan Pemerintah, DPRD, Pekanbaru, dan KPU Pusat. Pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru sendiri, berdasarkan keputusan MK atas gugatan Pemilukada Kota Pekanbaru yang disidangkan oleh lembaga penjaga konstitusi tersebut. (jpnn.com)