Sarat Dugaan Penyimpangan Chalik Beberkan Kejanggalan Pengadaan Kapal Roro Dumai
Selasa, 13 September 2011 - 11:34:11 WIB DUMAI - Kasus pengadaan kapal penyeberangan Roll on Ro off (Roro) dengan jalur Kota Dumai menuju Pulau Rupat kini nyaris tak terdengar. Padahal, proses pengadaan kapal oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau itu terindikasi ada kejanggalan. Berbagai pihak mempertanyakan hal itu.
Sebagaimana marak diberitakan beberapa waktu lalu, indikasi adanya penyimpangan tersebut terungkap setelah Administrator Pelabuhan (Adpel) Dumai membatalkan izin kapal penyeberangan tersebut.
Pasalnya, kapal yang didatangkan pihak kontaktor bukan kapal Roro, tapi kapal LCT (landing Craft Tank), yang diperuntukkan hanya untuk barang.
Direktur Eksekutif LSM Komit (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Muda Informasi Teknologi) Kota Dumai, Ibnu Chalik mengatakan dalam pelaksanaan awal pengadaan kapal penyeberangan dari Dumai menuju Pulau Rupat jelas pihak perusahaan yang telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah menyalahi ketentuan.
Dimana dalam pengadaan itu merupakan kapal penyeberangan dengan jenis Roro, tapi pihak perusahaan yang mendatangkan kapal tersebut malah mendatangkan kapal dengan jenis LCT (landing Craft Tank).
"Dari namanya saja sudah berbeda apalagi peruntukkan kapal. Kita semua tahu kalau kapal Roro itu kapal yang memiliki fungsi untuk mengangkut manusia dan barang. Roro secara otomatis dilihat dari sisi keselamatan para penumpang merupakan manusia lebih terjamin, sementara untuk kapal dengan jenis LCT beda dimana fungsi dari kapal itu hanya khusus untuk mengangkut barang. Namun kenyataannya waktu itu tetap didatangkan dan disetujui oleh Dinas Perhubungan Riau. Ini jelas ada suatu indikasi kejanggalan dalam proses pengadaannya,” kata dia.
Disebutkan juga dari data yang diterimanya dapat terlihat ada indikasi kejanggalan lainnya, dimana perusahaan yang ditunjuk oleh Dishub Riau adalah PT SAT (Sinar Alam Terang), sementara dari perjanjian kerja sama antara pemilik LCT dengan pihak perusahaan yang mendatangkan kapal LCT itu justru membawa perusahaan dengan nama PT AB (Aceh Bangkit) yang direkturnya juga berbeda.
"Data tertulis yang kita dapat justru PT Aceh Bangkit itu mengaku sebagai perwakilan dari Dinas Perhubungan Riau, walaupun dalam data tertulis dengan materai 6000 yang kita dapat terdapat kesalahan tulisan dimana PT Aceh Bangkit mengaku sebagai perwakilan dari Departemen Perhubungan Riau, tetapi tetap saja itu salah,” katanya.
Indikasi kejanggalan lainnya, menurut Chalik, terlihat dari nilai mata anggaran untuk pengadaan kapal tersebut, dimana nilai anggaran yang berasal dari APBD Riau sebesar Rp 4 miliar lebih, tapi dalam proses pengadaan justru jika dihitung penggunaannya hanya sekitar 50 persen dari total nilai dana yang dianggarkan tersebut.
"Kita pasti tahu setiap penganggaran dana yang berasal dari APBD Riau setelah disetujui oleh DPRD Riau berlaku untuk satu tahun, tapi dari data yang berhasil kita kumpulkan justru kapal yang didatangkan itu disewa dengan waktu hanya sekitar 7 bulan, ditambah nilainnya tidak lebih dari kisaran 50 persen jumlah dana yang dianggarkan," ujarnya.
Lebih anehnya lagi, menurut Chalik, jika anggaran itu adalah pengadaan berarti secara otomatis barang yang didatangkan itu merupakan barang yang dibeli bukan disewa, namun dalam realisasinya justru barang yang didatangkan itu adalah barang yang disewa.
"Banyak indikasi kejanggalan dari proyek pengadaan kapal Roro Dumai Rupat, walaupun akhirnya LCT itu diganti, namun kita tetap meminta adanya proses hukum hingga tuntas terhadap indikasi kejanggalan proyek itu, karena awalnya kita melihat adanya indikasi usaha penyelewengan penggunaan anggaran itu," ujarnya. (riaupeople.com)