Teva Iris : Jika Buntu di Kejari, Kami Akan Lapor KPK

Ketua Pemuda Milenial, Tuding Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, Tidak Bernyali Bongkar Korupsi Sekwan

WARTARIAU.COM PEKANBARU - Ketua Pemuda Milenial dan aliansinya hari ini kembali menyuarakan kekecewaan nya terhadap Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, lantaran di nilai tidak punya nyali membongkar dugaan skandal Korupsi 50 miliar di Sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2020.

"Pertemuan pertama kami dengan Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, sangat sepaham untuk bersama-sama membongkar segala tindak pidana korupsi di Pekanbaru ini, dan beliau juga memuji soal Kelengkapan data yang kami miliki tentang dugaan korupsi 50 miliar lebih di sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2020, yang melibatkan Badria Rikasari selaku Plt Sekwan," Sebut Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris.

Teva Iris merinci pertemuan nya dengan Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo di kantor Kejari Pekanbaru 2 bulan lalu, dan hingga saat ini menurut Teva Iris tidak ada kabar dan proses penegakan hukum yang jelas, sehingga pihaknya selaku Pemuda Kota Pekanbaru yang bergerak untuk membongkar tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiam diri menonton "gaya permainan ala mafia" itu.

"Motto Permuda Milenial Pekanbaru itu adalah: Berantas Segala Tindak Pidana Korupsi di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Informasi sekecil apapun yang kami terima dari publik, akan kami dalami dan kemudian kami laporkan ke Penegak hukum, karena bagi kami adalah, lembaga hukum adalah tempat kita untuk melaporkan hal-hal yang kita nilai mengandung unsur Korupsi," ujarnya.

Namun sayang, menurut Teva Iris dan Thabrani Al Indragiri, pihaknya sangat heran dan kecewa melihat Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, yang di sisi lain di sebut memuji soal kelengkapan data yang telah dilaporkan, dan sisi lain ternyata tidak terbukti bernyali untuk membongkarnya dan menyeret Badria Rikasari ke Pengadilan.

"Kami kan bukan haus pujian Kajari. Tidak perlu itu. Katakan saja yang sebenarnya, jika data kami tidak lengkap, sebutkan dimana tidak lengkap, segera Ekspos saja, agar ada kepastian hukum. Jujur saya katakan, ini seperti gaya permainan ala mafia. Mau dibawa kemana Negara ini, jika begini model penegakan hukumnya. Bukankah Presiden mengatakan, bahwa Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime? Sehingga penanganan pun harus luar biasa, tidak bisa biasa-biasa..kita bicara hukum ini..mohon Kajari Pekanbaru jelas kerja nya..,"Seru Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru.

Selain itu, pada beberapa waktu lalu, seorang Pakar Hukum Pidana Riau, Erdiansah, SH,M.H dalam pandangan nya terkait laporan Pemuda Milenial ini, menjawab pertanyaan wartawan, Erdiansah mengatakan, bahwa dalam proses penetapan tersangka, termasuk itu korupsi, maka penegak hukum harus mengacu kepada pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dimana jika ditemukan minimal 2 alat bukti, maka terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Sementara dari keterangan Pemuda Milenial Pekanbaru, saat wawancara dengan Awak Media mengatakan, pihaknya telah melaporkan berbagai data, termasuk ada LKPJ, DPA, Bukti Daftar Hadir Rapat Paripurna Dewan Selama tahun 2020, dan masih ada lagi yang lainya, yang kesemuanya itu menurut Teva, sangat membantu Kejaksaan untuk membongkar Dugaan skandal Korupsi 50 Miliar itu.

"Kami memang sedang menyusun langkah menuju ke KPK di Jakarta. Sepertinya di Kejaksaan ini kita tidak bisa berharap akan ada proses hukum yang signifikan, padahal ini dugaan korupsi, perlu cara yang luar biasa dan keseriusan membongkar, karena kami yakin ada kerugian keuangan Negara puluhan miliar," sebut Teva.

Sebelum berita ini dimuat, awak Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH, MH. Namun menanggapi pertanyaan Media, Marel hanya menjawab singkat.

"Kita masih proses sesuai mekanisme dan aturan hukum yg berlaku bg….," Tulis Marel singkat.

Sebagaimana diketahui dari laporan Pemuda Milenial, bahwa Ada Realisasi anggaran untuk makan minum rapat-rapat alat kelengkapan dewan 22 miliar, ada indikasi korupsi realisasi anggaran untuk kegiatan paripurna sebanyak 33 kali dalam tahun 2020, padahal menurut data real hanya 13 Paripurna, ada dana Pengelolaan website DPRD 24 miliar, dan realisai Pemeliharaan Kendaraan Dinas serta Tenaga Harian Lepas yang diduga kuat di markup, baik jumlah satuan maupun jumlah anggaran.

TERKAIT