KSPI GUGAT ATURAN JHT Ke PTUN

Said Iqbal: Kami Minta Presiden Jokowi Menegur Menteri Ketenagakerjaan

Buruh bakal menggugat aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dianggap merugikan buruh.

Dilansir dari detikFinance.com Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pihak buruh akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini. Tapi dia belum menjelaskan detail waktunya.

"Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta Presiden mencopot Menaker, mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya di lokasi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

"Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022) lalu.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," tambah Said.

Atas terbitnya Permenaker 2/2022, buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menaker Ida Fauziyah. Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

Said menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama KSPI juga sudah mengirimkan surat kepada Jokowi agar segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker 2/2022. Dia menjelaskan JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan sosial ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup.

"Oleh karena itu kami Partai Buruh dan juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI, kami sudah mengirimkan surat siang ini, yang kami tujukan ke Presiden Republik Indonesia," sebut Said kemarin Selasa (14/2/2022).

TERKAIT