Otak Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Pembakar Mobil Kepala Lapas Pekanbaru Tertangkap



Wartariau.com PEKANBARU  Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap delapan pembakar mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru. Para tersangka dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, RS.


Kepala Polda Riau Irjen Mochammad Iqbal menyebut masih ada satu pelaku yang menjadi buronan. Dia yakin pelaku terakhir ini segera tertangkap karena petugas sudah mengejarnya.

Iqbal menyatakan pelaku pembakar mobil dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama 13 tahun.

Iqbal menjelaskan, para tersangka merupakan sindikat narkoba, baik di Riau ataupun provinsi lainnya. Pasalnya, tersangka RS merupakan narapidana narkoba dengan hukuman 10 tahun penjara.


Tersangka RS mengendalikan tersangka lainnya meskipun sedang berada di Lapas Pekanbaru. Dia pun dijemput petugas berdasarkan pengakuan tersangka lainnya.


"Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Saut Poltak Silitonga menyatakan, Riko Silalahi yang merupakan dalang dari kasus pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.


"Para pemain yang masih terlibat narkoba akan kami kirim ke Nusakambangan. Tentu Riko Silalahi ini juga akan menyusul karena dia juga pemain di Riau," sebut Reynhard saat jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022).



TERKAIT