Empat Orang Ini Ditangkap Polsek Tampan

Jual Madu Palsu, Empat Orang Ini Ditangkap Polsek Tampan Pekanbaru

Jual Madu Palsu, Empat Orang Ini Ditangkap Polsek Tampan Pekanbaru


Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus empat orang melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli madu palsu

Wartariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus empat orang melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli madu palsu, yang diungkap pada Senin (25/10/2021) sore.

Penggrebekan aksi para pelaku ini dilakukan di Jalan Kubang perumahan Permata Asri, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama, SH, saat menggelar konferensi pers mengatakan, pemalsuan madu ini terungkap dari laporan warga bernama Deni, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi dari masyarakat Jamil dan Hendra anggota Polsek Tampan.

Sedangkan empat pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya MT (21) warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan yang juga tinggal dilokasi penggerebekan.

Kemudian, Al (52) warga Jalan Laweh Polak, Kelurahan Laweh Polak Kecamatan Laweh Sumur, Aceh Tengara. Selanjutnya, Ha (42) warga Jalan Cipta Karya dan DS (40) merupakan istrinya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus empat orang melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli madu palsu

Hasil penggrebekan dilokasi, petugas menemukan madu palsu di dalam 4 botol Aqua berisikan madu palsu, 1 baskom plastik hitam, 1 panci dandang almanium 25 Liter.

Selanjutnya, ada 2 ember cat yang juga berisikan sarang lebah untuk digunakan mencampur madu palsu.

Komang menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terlebih dahulu pihaknya menerima laporan warga pada Kamis (16/9/2021) menjelang siang.

Menurut pelapor, tersangka MT saat itu datang di warung korban Jalan Bahagia, Sialang Munggu untuk menawarkan atau menitipkan 4 botol madu untuk dibantu dijualkan.

Esoknya, tersangka AI dan DS datang ke warung korban berpura-pura membeli madu yang dititip tersangka MT. Dengan memesan 40 kg madu.

Karena hanya memiliki 4 botol Aqua, korban langsung menghubungi tersangka MT, untuk memesan madu sialang dan kelulut dengan harga Rp450 ribu perkilogram.

Kemudian, MT mengiyakan akan membawa 40 kg madu dengan harga Rp375 ribu dan diantar pada Sabtu (18/9/2021) dan langsung dibayar korban dengan Rp15 juta.

Setelah madu sampai, korban kembali menghubungi AI bermaksud mengabarkan bahwa pesanan madu telah sampai. Namun, nomor hp yang diberikan tidak lagi aktif.

"Karena merasa janggal dengan apa yang dialaminya, korban memutuskan melapor ke kita," terang Komang.

Bermodalkan laporan korban, tim Opsnal Polssek Tampan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat infornasi adanya kegiatan pembuatan madu palsu di Jalan Cipta Karya, Gang Mandiri, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah dipastikan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar Komang.

Sementara itu, hasil interogasi para pelaku madu palsu diracik tersangka Ha, di rumahnya dengan menggunakan bahan air tawar, kopi muka (pewarna es). Selanjutnya, asam citrum dan pengembang kue.

"Untuk membuat madu palsu ini, tersangka Ha meracik dengan memasukkan air kedalam dandang 25 kg dan dipanaskan, kemudian dicampur gula 25 kg. Setelah itu, dimasukkan  kopi muka dan di aduk untuk menimbulkan  warna. Lalu, agar terlihat kental dicampur lagi 2 bungkus asam cetrum dan terakhir dimasukkan bahan pengembang kue untuk mempecantik warna madu palsu," jelas Komang.

"Karena dipastikan palsu, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kuhp dan atau UU perlindungan Konsumen," pungkas Komang.
TERKAIT