Vonis ringan kasus korupsi rugikan negara Rp 114 m

Vonis ringan kasus korupsi rugikan negara Rp 114 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Vonis ringan kasus korupsi rugikan negara Rp 114 miliar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Grafis: RiauBisa.com/ Fauzan

Wartariau.com, Pekanbaru - Vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 4 tahun penjara terhadap 2 orang terdakwa megakorupsi proyek jalan di Bengkalis merugikan negara sebesar Rp 114 miliar mengusik rasa keadilan bagi rakyat. Vonis tersebut amat ringan dan tidak pantas terdakwa koruptor dengan kerugian negara ratusan miliar itu dihukum singkat.
"Sebagai masyarakat yang menuntut keadilan, maka berdasarkan rasa keadilan tidak pantas koruptor dihukum ringan," kata pengamat sosial alumnus Universitas Indonesia, DR Rawa el Amady kepada RiauBisa.com, Selasa (26/10/2021).

Rawa menyatakan publik menilai ada kesan yang tidak beres dalam putusan kasus korupsi tersebut.

"Kesannya seperti ada sesuatu pada majelis hakim tersebut," terang Rawa yang mengajar sosiologi dan antropologi di sejumlah kampus ini.
Rawa meminta agar Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan tertinggi di negara ini harus melakukan penelisikan atas putusan tersebut.

"Mahkamah Agung seharusnya bisa membuktikan kalau majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut tidak bermain mata," kata Rawa.

Diwartakan sebelumnya pada Selasa, 19 Oktober lalu, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap Handoko Setiono, Komisaris PT  PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Bukit Batu-Siak kecil yang menelan anggaran sekitar Rp 317 miliar. Dua anggota majelis hakim lainnya adalah Dedi Kuswara dan Darlina Darmis.
Putusan hakim justru menyebut kerugian negara hanya sebesar Rp 10,5 miliar. Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan tuntutannya menyebut kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 114 miliar.  Ironisnya, Handoko tidak dijatuhi hukuman untuk mengganti kerugian negara
Sementara, terdakwa Melia Boentara yang merupakan istri Handoko sekaligus menjabat Direktur PT Arta Niaga Nusantara, divonis hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara hanya sebesar Rp 10,5 miliar.
Dalam kasus ini jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Adapun tuntutan jaksa kepada kedua terdakwa yakni meminta majelis hakim menghukum masing-masing selama 8 tahun serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar.
Putusan Bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Bengkalis yang menurut jaksa merugikan negara sebesar Rp 114 miliar dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2020.
Perma nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.
Berdasarkan Perma tersebut, kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp 100 miliar dapat divonis hukuman seumur hidup atau 16-20 tahun penjara. Dalam kenyataannya, trio hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina dan dua anggotanya yakni Dedi Kuswara dan Darlina Darmis hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 4 tahun untuk kedua terdakwa.
TERKAIT