Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Kedua Tersangka Pembunuh Pengusaha Besi Tua Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur

Wartariau.com  BATAM-
Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial AR alias AK dan ZU alias J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Rabu (29/9/2021).
Kasus ini berawal pada Minggu, 5 September 2021 pukul 09.00 WIB, kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU alias J karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.
Dalam rencananya kedua tersangka AR alias AK dan ZU alias J akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali. Saat berada di dalam mobil korban, tersangka AR alias AK akan duduk di belakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Untuk tersangka ZU alias J duduk di samping korban dan bertugas memegang korban.
Selanjutnya pada hari Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang.
Korban dan tersangka berangkat menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang, Kabupaten Bintan.
Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini menjalankan aksinya.

"Tersangka ZU alias J meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan. Saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart S, S.IK, M. Si.
Setelah korban lemas dan tidak bernyawa, kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB, kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban, batu 58.
Tepatnya di belakang klenteng di dekat sebuah tower sutet, kedua tersangka ini menguburkan korbannya.
Tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu di dalam mobil.
Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada di saku celana korban sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke Danau Biru, Galang Batang, Kijang, Kabupaten Bintan, untuk ditenggelamkan di dalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti.
Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta 1 (satu) unit handphone milik korban,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Lanjut Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, pada tanggal 8 September 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban).
Dilaporkan sebelumnya, Z sejak 5 September 2021 tidak kembali ke rumah.
Kemudian dari hasil penyelidikan, pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di Danau Biru, Jalan Korindo, Bintan.
“Atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia, Kecamatan Pelangiran, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
“Di wilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar Jalan Lintas Selatan Desa Aurcina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil toyota avanza veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil toyota avanza veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit handphone oppo f7, 1 (satu) unit handphone oppo reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu atm dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Sementara itu pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kabid Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M. Si.


TERKAIT