Maraknya Mafia Tanah Lahan Sawit di Rohil

ADA APA DENGAN POLISI DI POLRES ROHIL, SEPULUH ORANG PETANI SAWIT DIANCAM

Wartariau.com  ROKAN HILIR-- Kembali, para petani sawit diancam terkait kasus mafia tanah secara kriminalisasi di Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya Minggu,  (22/8/2021) Poniman Tumeang dan Harahap selaku Petani di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam menyampaikan keluh kesahnya kepada, Koordinator Pendamping Publik Satya Wicaksana, pada saat didatangi 10 orang Polisi Polres Rohil. 


Menurut Poniman, bahwa pada saat dirinya berada di areal kebun Desa Air Hitam, seketika ada rombongan lebih kurang 10 orang Polisi dari Polres Rohil memanggil dirinya.  "Woi...Woi...Kemari Kau...sini Kau Dulu" ungkap Poniman, menirukan panggilan polisi tersebut. 


Menurutnya, sebagai orang yang sudah tua sangat tidak pantas dan marah atas perlakuan tersebut.


"Kok kayak gitu cara mereka memanggil saya! jangan karena gara-gara saya masyarakat kecil seenaknya digituin" kesal Poniman, dengan nada sedih.

Keterangan foto:  Poniman Tumeang (kaos warna biru).  Harahap ( kotak-kotak warna biru). Petani sawit Desa Kepenghuluan Air Hitam,  Pujud Rokan Hilir



Poniman juga mengatakan, "bahwa pada saat itu dirinya sangat tertekan dan terancam". Karena ada salah satu Polisi yang menunjukkan Pistol.  "Iya, yang saya ingat Polisi itu pegang-pegang Pistol, sambil ngancam saya dan juga bilang Muncung saya bisa berdarah" tutur Poniman.


Petani Kecil yang menempati Gubuk Tua di Desa Air Hitam itu tak henti-hentinya menceritakan, terkait Tekanan, Ancaman dan Perlakuan yang tidak baik dari oknum Polisi tersebut.


Menurut Poniman, salah satu Polisi pada saat itu juga Mengancam akan memenjarakan dirinya. Sambil bilang nama Rudianto Sianturi yang akan dipenjara 15 tahun.


Dari pengakuan Poniman dan Harahap tersebut, diduga kuat 10 Polisi yang dimaksud terdapat nama Kanit Reskrim.


"Iya benar. Pas saat itu ada yang mengaku jabatannya sebagai Kanit Reskrim. Pokoknya kami sangat ketakutan dan terancam. Sudah kami bilang, bahwa Sempadan kami itu Pak Rudianto. Kami Tak kenal yang namanya Teruna Sinulingga maupun Joseph Tirta Sembiring" tutup kedua Petani kecil itu, seraya mengakhiri pernyataan persnya.



Terpisah, Aktivis Larshen Yunus kembali menyatakan. Bahwa dari kumpulan bukti permulaan tersebut, akan dijadikan sebagai alat untuk menyatakan kebenaran.


"Bagi kami, ikhtiar ini harus diseriusin. Jangan ada Rakyat maupun Petani yang menjadi Korban selanjutnya. Kalau benar-benar ya silahkan dihukum, namun kalau justru menjadi bagian dari Praktek Mafia Tanah dan Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum Penghianat, maka sebaiknya Proses Praperadilan oleh Kuasa Hukum Rudianto mesti dikabulkan Hakim yang Mulia di Pengadilan Rokan Hilir" ungkap Larshen Yunus, Koordinator Pendamping Publik Satya Wicaksana. (silaban***)

TERKAIT