MAHASISWA UNJUK RASA PT RAPP

MAHASISWA UNJUK RASA KARNA PT RAPP UGAL-UGALAN

Wartariau.com PEKANBARU - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria (GEMPA) mengecam perluasan lahan PT Riau Andalan  Pulp and Paper(RAPP) yang menimbulkan polemik di bumi lancang kuning tanpa tersentuh hukum. Senin (28/6/21).

Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria dengan lantang mengatakan perluasan lahan yang dilakukan secara tersembunyi bahkan disetujui oleh pemerintah yang jelas tidak sesuai dengan amanat UU 1945.

Bahkan penyampaian aspirasi kami di depan kantor DPRD Provinsi Riau ini di halangi dan dibubar paksa oleh kepolisian saat memasuki pintu masuk kantor DPRD Provinsi Riau.

Korlap Gerakan Iyowan May Ozifa mengatakan "kami menyampaikan aspirasi sesuai konstitusi yang berlaku, dari hasil kajian strategis kami melihat secara jelas PT RAPP dalam pengembangan dan peluasan lahan secara ugal-ugalan menambah 23 ribu hektar lahan yang semestinya bermanfaat untuk 10.000 KK masyarakat setempat, dalam hal ini kami sangat menyangkan kepada Kepolisian yang seharusnya mengayomi dan menjaga serta mengamankan aksi kami justru menjadi tembok penghalang kepada Mahasiswa".

Kami meminta sikap Gubernur Riau bapak Syamsuar dan Ketua DPRD Provinsi Riau bapak yulisman untuk terbuka dan transparan atas perizinan yang sesuai undang-undang yang di perbolehkan terhadap perusahaan (RAPP) milik Sukanto Tanoto ini.

Ali topan mengatakan bahwa hasil kajian yang di lakukan GEMPA (Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria) mendapatkan :

1. Diketahui pada era Siti Nurbaya menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Ketuhanan, SK No 327 tahun 2009 tersebut tidak mendapat perhatian serius untuk dievaluasi bahkan jadi pembiaran saja terhadap operasional nya PT RAPP

2. SK (surat Keputusan No 327 Menhut) soal peluasan kawan (PT RAPP) tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan, izin HTI regulasi saat itu harus berada di hutan produksi tetap, tetapi areal PT RAPP berada di kawasan suaka alam

3. Kegaiatan pengembangan kapasitas diyakini akan mengancam keselamatan masyarakat, hutan dan lingkungan hidup

4. Ditengah banyak nya bencana alam akibat rusaknya hutan, seperti banjir dan kebakaran lahan, penebangan hutan alam makin memperparah perubahan iklim dan merusak lingkungan termasuk hutan gambut

5. Dengan 23.000 Hektare HPK harusnya dimanfaatkan untuk 10.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat, tapi KLHK lebih memilih areal tersebut dinikmati satu perusahaan yakni PT RAPP

6. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Luas Maksimum Hak Penguasaan Hutan atau Hak Penguasahaan Hutan Tanaman Industri baik untuk tujuan Pulp maupun untuk tujuan Non Pulp dalam satu Provinsi 100.000 Hektar, sedangkan luas PT RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Hektar

GEMPA menyatakan sikap :
1. Meminta tertibkan tata Pengelolaan lahan PT. RAPP.
2. Segerakan kembalikan fungsi hutan agar tidak merubah ekosistem alam.
3. Segera berikan sangsi hukum dengan mencabut izin peluasan lahan yang tidak sesuai.
4. Apabila tidak ada tanggapan 2 x 24 jam maka akan kembali menggrebek kantor DPRD Provinsi Riau dengan jumlah yang lebih banyak.

Inilah adalah bentuk penegasan dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Agraria dan bentuk pengawalan sampai selesai dalam permasalahan Lahan ini, "imbuh Ali Topan Kordum GEMPA.
TERKAIT