Kongres Demokrat 2020 Dinilai Tidak Sah

Kongres Demokrat 2020 Dinilai Tidak Sah, Bertentangan dengan UU Parpol

Wartariau.com – Dinamika kisruh Demokrat saat ini salah satunya masih menunggu sikap dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum itu mendapat perlawanan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Pakar Hukum Hendra Karianga menganalisis kemungkinan besar kepengurusan KLB Demokrat pimpinan Moeldoko bisa disahkan Kemenkumham.

Hendra menyampaikan demikian karena mendapat informasi semua persyaratan kongres sudah selesai dirampungkan Moeldoko Cs. Menurutnya, bila kepengurusan KLB Sibolangit disahkan maka Kongres 2020 yang memilih AHY dibatalkan dan dimisioner.

"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam partai politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh kongres yang memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," ujar Hendra dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 21 Maret 2021.

Dia menyoroti perhelatan Kongres 2020 yang tak merujuk Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Beberapa poin yang dipersoalkan seperti tak ada pembahasan pengesahan jadwal, tak ada pengesahan tata tertib, hingga tak adanya laporan ketua umum tentang pertanggung jawaban keuangan serta program kerja.
TERKAIT