Wartariau.com PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan hasil pemeriksaan tiga oran" />
Pemeriksaan Jeffry Noer, Indra Pomi, dan Sita Sejumlah Uang

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Jeffry Noer, Indra Pomi, dan Sita Sejumlah Uang dari Ahmad Fikri

Wartariau.com PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan hasil pemeriksaan tiga orang saksi, terkait dugaan korupsi Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, anggaran tahun 2015-2016.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh KPK di Mapolda Riau, pada hari Kamis (21/1/2020), telah selesai dilakukan. Tiga orang saksi yang diperiksa adalah Bupati Kampar periode tahun 2011-2016, Jeffry Noer, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, tahun 2015-2016, Indra Poni Nasution, dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014.

"Hasil pemeriksaan, Jefry Noer didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan, yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Jumat (22/1/2021) petang.

Kemudian pemeriksaan terhadap Indra Pomi, KPK mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA.

"Sementara Ahmad Fikri, terhadap yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Agung Budi Waskito. Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Ketut Suarbawa (IKS), manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya.

Selain Agung Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Wijaya Karya, Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa.

Seluruh indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)

KPK telah menjerat dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya. ***




Goriau.com 

TERKAIT