Gagahi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil,

Gagahi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Inhil Ini Tak Berkutik Diciduk Aparat

Pelaku warga Inhil yang telah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil. Foto: YendraPelaku warga Inhil yang telah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil. Foto: Yendra

Wartariau.com PEKANBARU - Seorang pria inisial AY (34) asal Desa Teluk Lanjut, Kabupaten Inhil, berhasil ditangkap aparat, malam tadi. Dia diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang mengakibatkan korban sebut saja Bunga (15) berbadan dua.

"Pelaku sudah kita amankan, untuk dimintai keterangannya. Pelaku ini buruh pasir," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, kepada halloriau.com, Selasa (2/4/2019).

Rony menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah tante korban mencurigai gelagat ponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan tim medis di Puskesmas Gunung Daek Tembilahan, korban dinyatakan tengah berbadan dua.

"Hasil dari keterangan tim kedokteran, korban sudah hamil yang dinyatakan langsung melalui visum," sebutnya.

Kejadian tersebut berawal di bulan Juni hingga Desember 2018 lalu. Dilakukan sendiri oleh pelaku di seputaran Parit X Kecamatan Tembilahan.

Mendengar pengakuan korban siapa pelakunya, tante korban langsung membuat laporan ke pihak yang berwajib. Berharap pelaku mendapatkan ganjaran akibat dari perbuatan bejatnya itu.

"Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan itu, pelaku kita amankan langsung tanpa perlawanan berarti. Sebelumnya kita lakukan penyelidikan keberadaannya, lalu ditangkap tadi malam di tempat persembunyiannya" tandasnya.

TERKAIT